Oleh: Deni Agnes Darmawati*
Artikel ini disampaikan dalam rangka Hari Kesehatan Dunia 7 April 2015 untuk Lampung Online
DALAM rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia pada 7 April 2015 dengan tema Food Safety perlu kiranya kita mengetahui keamanan makanan dari proses pembudidayaan (farm) sampai menjadi makanan yang kita konsumsi (plate).
Pangan Sandang dan Papan, pasti anda sering mendengarnya. Ketiga aspek tersebut merupakan hak dan kebutuhan dasar setiap manusia. Makanan menjadi satu yang utama dalam kebutuhan dasar tersebut, seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Disebutkan bahwa terpenuhinya pangan bagi masyarakat dapat tercukupi, baik jumlah maupun mutunya, AMAN, beragam, bergizi, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif.
Perhatian keamanan pangan tidak hanya mutu fisik, gizi dan cita rasa pangan, tetapi juga setiap tahapan rantai pangan sejak bahan pangan dibudidayakan sampai dikonsumsi (from farm to plate).
Perhatian keamanan pangan tidak hanya mutu fisik, gizi dan cita rasa pangan, tetapi juga setiap tahapan rantai pangan sejak bahan pangan dibudidayakan sampai dikonsumsi (from farm to plate).
Kebutuhan pangan menempati prioritas utama kebutuhan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2013 menunjukkan bahwa persentase pengeluaran rata-rata per Kapita sebulan untuk kebutuhan pangan pada triwulan I dan triwulan II berturut-turut sebesar 50,66 dan 47,19.
Permasalahan pangan yang mengandung bahan berbahaya terjadi di beberapa negara di dunia, tidak terkecuali pangan import yang memasuki pasar di Asia, Afrika bahkan Eropa. US FDA menemukan produk impor berupa ikan segar dari Asia yang terdapat kandungan formalin Beberapa negara di Asia dengan permasalahan penggunaan bahan berbahaya pada pangan antara lain Thailand, Malaysia, Bangladesh dan Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tahun 2013, dari 24.906 sampel pangan menunjukkan bahwa 13,82% sampel tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan. Ditemukan produk pangan mengandung bahan berbahaya yang disalahgunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan, yaitu Boraks, Rhodamin B, Formalin, Methanyl Yellow dan Auramin.
Tanpa kita disadari bahan tambahan pangan berbahaya tersebut sering digunakan pada makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Sebut saja Formaldehid atau biasa dikenal dengan formalin merupakan gas yang tidak berwarna dengan bau yang menyengat. Formalin memiliki fungsi yang cukup luas, mulai dari pengawet pada beberapa produk pembersih, desinfektan sampai dengan bahan pencegah korosi atau bahkan pengawet pada mayat.
Fenomena penggunaan formalin dalam makanan seperti tahu, miebasah dan ayampotong. Efek langsung dari formalin jika dikonsumsi seperti iritasi, mual, muntah, dan depresi hingga tanpa disadari jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ dalam tubuh seperti jantung, hati, dan otak.
Fenomena penggunaan formalin dalam makanan seperti tahu, miebasah dan ayampotong. Efek langsung dari formalin jika dikonsumsi seperti iritasi, mual, muntah, dan depresi hingga tanpa disadari jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ dalam tubuh seperti jantung, hati, dan otak.
Selain itu saat ini jajanan anak sekolah pun sudah mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin. Rhodamin merupakan pewarna yang digunakan dalam pewarnaan tekstil, harganya jauh lebih murah ketimbang pewarna makanan sehingga tidak sedikit orang yang menggunakannya. Pewarna ini biasa digunakan dalam makanan seperti sosis, nuget, es, dan kue-kue. Bahayanya beragam, dapat menyebabkan hiperaktif pada anak, ADHD, dan lain sebagainya. Biasanya pewarna makanan ini digunakan supaya warna makanan/jajanan menjadi lebih menarik sehingga anak-anak tertarik membelinya.
Selain pewarna makan, pemanis buatan juga sering digunakan dalam jajanan anak-anakseperti es, kue-kue. Pemanis makanan ini mengandung aneka bahan berbahaya seperti aspartame, sucralose, saccharin, danacesulfame potassium yang bisa mempengaruhi kesehatan.
Regulasi Pemerintah
Pemerintah telah membuat berberapa peraturan yang mengatur regulasi penggunaan bahan tambahan makanan yang berbahaya dari jenis-jenis bahan tambahan makan berbahaya, peraturan bagi produsen yang menggunakannnya, dan distribusi bahan tambahan makanan yang berbahaya tersebut.
Pemerintah telah membuat berberapa peraturan yang mengatur regulasi penggunaan bahan tambahan makanan yang berbahaya dari jenis-jenis bahan tambahan makan berbahaya, peraturan bagi produsen yang menggunakannnya, dan distribusi bahan tambahan makanan yang berbahaya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam peraturan ini dijelaskan larangan penggunaan bahan tambahan makanan berbahaya seperti asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, formalin, kaliumbromat, kaliumklorat, kloramfenikol, minyaknabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dulkamara, kokain, nitrobenzen, sinamilantranilat, dihidrosafrol, bijitonka, minyak kalamus, minyak tansi dan minyak sasafras.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan melarang pelaku usaha produksi pangan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, termasuk formalin. Selain itu distribusi perdagangan formalin telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Dalam peraturan ini diatur sedemikian rupa sehingga perdagangan formalin bersifat terbatas dan tertutup. Regulasi-regulasi yang telah ditetapkan dan digulirkan pemerintah sudah jelas mengatur penggunaan bahan tambahan makanan berbahaya. Namun pada kenyataannya peredaran dan penggunaan bahan tambahan makanan berbahaya masih banyak di masyarakat. Ironis, kondisi ini belum menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Penerapan peraturan-peraturan tersebut belum maksimal, regulasi-regulasi tersebut tidak menyebabkan efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan bahan berbahaya teresebut. Pemerintah sebagai pengatur regulasi belum menjalankan fungsinya dengan tepat. Peraturan-peraturan yang sudah ada hanya sebagai “aturan” yang pelaksanaannya masih tebang pilih. Penyebaran informasi di masyarakat pun belum menyentuh ke lapisan terendah, dan penyampaian informasi kurang jelas di masyarakat.
Penerapan peraturan-peraturan tersebut belum maksimal, regulasi-regulasi tersebut tidak menyebabkan efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan bahan berbahaya teresebut. Pemerintah sebagai pengatur regulasi belum menjalankan fungsinya dengan tepat. Peraturan-peraturan yang sudah ada hanya sebagai “aturan” yang pelaksanaannya masih tebang pilih. Penyebaran informasi di masyarakat pun belum menyentuh ke lapisan terendah, dan penyampaian informasi kurang jelas di masyarakat.
Upaya Promotif dan preventif
Keadaan saat ini Masyarakat bisa dengan mudah membeli bahan tersebut di toko-toko kimia, pasar tradisional dan warung-warung. Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah bahwa distribusi bahan tambahan makanan berbahaya ini harus diawasi dengan ketat, misalkan hanya apotek atau toko obat/bahan kimia yang mempunyai izin distribusi saja yang dapat menjual bahan tersebut, apotek atau toko obat tersebut harus mengirimkan laporan jual beli dan distribusi setiap bulan ke Badan Pemerintah yang bertanggungjawab mengawasi distribusi seperti Departemen Perdagangan atau di daerah Dinas Perdagangan, dan BPOM.
Bila melanggar atau tidak mengirimkan laporan dan menjual dengan bebas, maka distributor tersebut dicabut izinnya dan dihukum pidana serta diwajibkan membayar denda. Serta mengevaluasi izin distribusi seluruh distributor.
Bila melanggar atau tidak mengirimkan laporan dan menjual dengan bebas, maka distributor tersebut dicabut izinnya dan dihukum pidana serta diwajibkan membayar denda. Serta mengevaluasi izin distribusi seluruh distributor.
Selain itu perlu dilakukan upaya peningkatan pengetahuan di masyarakat sebagai pengguna ataupun sebagai produsen dan distributor tentang bahaya penggunaan bahan makanan tambahan berbahaya. Dalam upaya yang keberhasilannya kecil intervensi perilaku harus menjadi prioritas, karena ada Demandada Supply.
Masyarakat harus mengetahui bahaya bahan tambahan makanan berbahaya, bahan alami pengganti bahan tambahan tersebut, masyarakat dapat dengan jeli memilih dan membedakan makanan aman konsumsi, sehingga bisa mengurangi permintaan pada makanan yang diberi bahan tambahan berbahaya. Upaya ini perlu dilakukan semua pihak baik pemerintah pusat, daerah dan semua pihak yang berperanserta dalam upaya pencegahan penggunaan bahan tambahan berbahaya.
You is what you eat, kamu adalah apa yang kamu makan. Dan sebagai masyarakat harus jeli dan pintar memilih makanan yang dikonsumsi, harus bisa membedakan makanan yang aman untuk dikonsumsi. Sehingga kita dapat menjaga kesehatan. Be smart and be healthy
*) Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Promosi Kesehatan, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
