Notification

×

Keluarga Ingin Jenazah Siti Zaenab Dimakamkan di Madura

15 April 2015 | 3:19 PM WIB Last Updated 2015-04-15T08:19:06Z

MADURA - Hingga Rabu (15/4/2015) siang, rumah Siti Zaenab di Dusun Pasarean, Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, Madura, masih ramai dikunjungi kerabat dan handai taulan. Seperti diketahui, Siti Zaenab, seorang TKW, telah menjalani hukuman qhisos di Madinah. Meski begitu, keluarga tetap berkeinginan jenazah Siti Zaenab bisa dimakamkan di Bangkalan.

Keinginan tersebut disampaikan Halimah (60), kakak kandung Siti Zaenab, kepada sejumlah wartawan yang mendatangi rumah duka, Rabu. Halimah yang sempat membezuk Siti Zaenab di penjara Arab Saudi pada awal Maret 2015 lalu, meminta Pemerintah RI mendesak Kerajaan Arab Saudi agar jenazah Siti Zaenab bisa dikebumikan di kampungnya.

"Saya bersama keluarga berharap agar pemerintah mendesak pihak Kerajaan Arab Saudi untuk memulangkan jenazah Siti Zaenab ke Madura. Keluarga sangat ingin mengububrkan Siti Zaenab di kampungnya biar kami mudah berziarah kubur," pinta Halimah.

Halimah mengaku jika dirinya sempat menengok adiknya itu di penjara Kerajaan Arab Saudi. Ketika bertemu, Halimah menjelaskan, adiknya terlihat sehat meski tidak bisa menyembunyikan perasaan sedih. Saat menengok di penjara, Halimah didampingi bersama Syarifuddin, anak kandung Siti Zaenab.

"Saat bertemu, Sii Zaenab hanya meminta doa agar dirinya bisa sehat selalu dan berada dalam lindungan Tuhan. Sayangnya pertemuan kami berdua dibatasi hanya satu jam dan setelah itu saya dimohon keluar penjara," tutur Halimah, seperti dilansir Skalanews.

Selama Siti Zaenab dipenjara dan terancam dihukum pancung, muncul sejumlah aksi demo yang menuntut Pemerintah RI segera membebaskan TKW asal Bangkalan itu. Namun beragam aksi damai untuk kebebasan Siti Zaenab yang lahir pada 12 Maret 1968 tetap buntu hingga akhirnya menjalani hukuman mati Selasa (14/4) waktu setempat.

Kasus hukum yang menimpa Siti Zaenab sendiri berawal pada pertengkaran dengan istri majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba dan berujung kematian wanita Arab itu pada tahun 1999. Siti kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qhisos atas Siti Zainab. Siti bisa bebas dari ancaman hukuman mati jika ada maaf dari ahli waris korban.

Pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda sembari menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh. Dan pada tahun 2013, Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah akil baliqh dan menyatakan tidak memberi maaf pada Siti Zaenab dan kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013. (*)