Rachmat Hartono |
LAMPUNG - Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono yang buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotabumi, berhasil ditangkap di Jakarta, Kamis (23/4/2015) sekitar pukul 11.00 WB.
"Iya sudah kami tangkap di sekitar TMII (Taman Mini Indonesia Indah) hari ini," kata Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, melalui sambungan telepon.
Rachmat Hartono ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelebaran Jalan Sudirman, Kotabumi tahun 2012. Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani persidangan.
"Untuk lebih jelasnya hubungi Kasipenkum Kejati (Lampung) ya," kata dia.
Menurut Sarjono Turin, RH ditangkap oleh Tim Monitoring Center Kejagung RI dan Satgas Khusus Kejagung. Sarjono menambahkan, ketika ditangkap Rachmat Hartono yang merupakan Ketua DPRD Lampung Utara ini sedang sendirian.
"Tim melihat tersangka sedang sendiri. Setelah ditangkap dibawa ke Kejaksaan Jaksel (Jakarta Selatan)," kata dia, seperti dilansir Tribunlampung.
Rachmat Hartono menjadi tersangka kasus korupsi saat sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Utara. Saat itu, Rachmat Hartono menjabat sebagai Direktur PT Way Sabuk. Rachmat Hartono dinilai turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Jenedral Sudirman, Kotabumi, tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6,7 miliar.
Setelah menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Utara periode 2014-2019, Rachmat Hartono telah dipanggil tiga kali oleh Kejari Kotabumi, yakni pada 8 Desember 2014, 15 Desember 2014, dan 18 Desember 2014. Namun, tersangka belum pernah memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kotabumi.
Sejak saat itu, Kepala Kejari Kotabumi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengerahkan tim intelijen ke berbagai wilayah di Lampung untuk memburu tersangka. Surat penerbitan DPO yang dikeluarkan Kejari Kotabumi bernomor 249/DPO/N.8.13 tanggal 22 Januari 2015 atas nama Rachmat Hartono.
Selain Rachmat Hartono, Kejari Kotabumi juga menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka dalam kasus korupsi yang sama proyek pembangunan jalan kabupaten, pelebaran jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi dengan nilai Rp 6,7 miliar.
Ketiga tersangka tersebut ditahan pada Senin (8/12/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Zainudin selaku Kepala Bidang Bina Marga, Legiono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Sulistyawan selaku pengawas konsultan.
Sementara, Kepala Kejati Lampung Suyadi mengatakan, tersangka RH yang buron sejak Januari 2015 lalu ini ditangkap di pelataran parkir gedung Langen Sasono Budoyo TMII, Jakarta Selatan.
"Tersangka sedang di pelataran parkir ketika ditangkap tim monitoring center Kejagung," katanya. Namun, Suyadi menambahkan belum diketahui apakah RH sedang berwisata ataukah dari tempat persembunyiannya.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa dibawa ke Lampung. Malam ini diharapkan bisa sudah di sini " ujarnya. (*)