LAMPUNG - Masih rendahnya hukuman yang diberikan kepada para koruptor, membuat tindak pidana korupsi itu belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Meski terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) senilai Rp 564,8 juta di Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Pesawaran, namun tiga terdakwa yang menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini, Senin (6/4/2015) masing-masing hanya divonis 14 bulan atau 1,2 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa yakni Dedy Musliadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan Abdullah (Sekretaris PPTK) yang merupakan PNS, serta Mustawi Tohir (Kuasa Direktur PT Bella Teknik, rekanan).
"Mengadili, menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata ketua majelis hakim FX Supriyadi yang membacakan amar putusan para terdakwa secara bergantian, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selain vonis penjara selama 1,2 tahun, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang juga menjatuhi denda terhadap ketiga terdakwa korupsi lampu jalan di Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Pesawaran itu sebesar Rp 50 juta.
"Yang mana bila tidak dibayar bisa diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim FX Supriyadi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) senilai Rp564,8 juta di Kabupaten Pesawaran ini mulai disidangkan sejak Rabu (7/1/2014) lalu. Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor, dalam dakwaan primeir dan pasal 3 dalam dakwaan subsidair jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Tipikor.
Dalam persidangan Rabu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada 6 Maret 2013, Pemkab Pesawaran mengucurkan dana APBD sebesar Rp1,3 miliar untuk proyek pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan setempat.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, juga menahan mantan Kepala Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Pesawaran, Amrullah di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda. Penahanan tersebut karena kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) Tahun 2013 di Pesawaran senilai Rp1,3 miliar.
Dia mengungkapkan dua terdakwa yang telah mengembalikan keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut adalah Mustawi Tohir menitipkan uang Rp70 juta dan Dedi Musliadi menitipkan Rp75 juta sejak Rabu (25/3/2015). (dbs)
