Notification

×

Korupsi Rp 1,3 Miliar, Eks Pejabat Tulang Bawang Dipenjara 4 Tahun

22 April 2015 | 9:54 PM WIB Last Updated 2015-04-22T14:54:49Z

LAMPUNG - Terbukti korupsi dalam kasus pengembangan budidaya air dan prasarana tambak, bekas kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tulang Bawang (Tuba), Lampung, Algiber Sihombing divonis empat tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat perbuatan Algiber, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Ada dua terdakwa lain yang divonis dengan hukuman berbeda.

“Memutuskan kepada dua terdakwa Algiber dan Yanto Titis selama empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa Sukirman satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Akhmad Suhel, saat membacakan putusan dalam persidangan, Rabu (22/4/2015).

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengembangan budidaya air dan prasarana tambak DKP Tulang Bawang tahun 2011. Ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Yanto merupakan direktur CV Rinaldi, pihak ketiga yang melaksanakan program tersebut.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Algiber dan Yanto Titis dituntut selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Sukirman dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sukirman dikenakan denda Rp50 juta subsider 6 bulan, seperti dilansir Lampost.

Perkara ini bermula dari laporan sekretaris DKP Tulang Bawang, Kanedi, yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh mantan kepala DKP Tulang Bawang, pada proyek pengembangan budidaya air dan prasarana tambak. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, banyak ketidakberesan dalam proyek yang menelan dana APBD hingga Rp1,66 miliar itu. Rinciannya, pembangunan demplot senilai Rp1,2 miliar, keramba ikan Rp360 juta, dan pembuatan sumur bor Rp110 juta.

Perbuatan Algiber sendiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Algiber harus membayar uang pengganti (UP) Rp 90 juta dan sudah melunasinya. Sementara Yanto selaku direktur CV Rinaldi selaku pelaksana kegiatan perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dan telah membayar UP Rp1,1 miliar. Sedangkan Sukirman sudah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp119,4 juta. (*)