Notification

×

Nyawa Hampir Melayang, Penyusup Pesawat Ini Girang

08 April 2015 | 8:02 PM WIB Last Updated 2015-04-09T13:28:23Z

JAKARTA - Aksi nekat yang dilakukan Mario Steven Ambarita (21) menyusup ke dalam rongga roda pesawat Garuda Indonesia, hampir merenggut nyawanya. Betapa tidak, aksi berbahaya tersebut membuatnya terluka parah.

Namun, bukannya merasa bersalah. Mario justru merasa senang sudah tiba di Jakarta. Bahkan, dia memberi tahu ibunya kalau kini dia sudah terkenal di Ibu Kota.

Hal tersebut, diketahui dari akun Facebook milik Mario. 

"Mamak aku sekarang dah ada di Jakarta. Terkenal sekarang aku ma," tulis di akun Facebook Mario Steven Ambarita Part II, Rabu (8/4/2015).

Sontak tulisan Mario di media sosial tersebut mendapat respon beragam dari para netizen yang menggunakan Facebook. Rata-rata mereka mencibir tindakan remaja berusia 21 tahun itu. Sebanyak, 11 orang pun me-like status Mario, seperti dilansir Okezone.

"Ya ampun mas, disayang nyawanya untuk masih salamat," kicau Ningtiana Ratih mengomentari status Mario.

"Ngakak lihat berita loe, terkenal mendadak," tutur Huang Susi.

"Mau cari kerja aja pura-pura loe bilang cari Jokowi. Oalaaa lek-lek," timpal Sissy Hutabarat.

Sebelumnya, Mario menyusup ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA-117 jurusan Pekanbaru- Jakarta melalui rongga roda pada Selasa 7 April 2015.

Dia nekat menyusup karena ingin pergi ke Jakarta. Dia ditemukan oleh petugas bandara dalam kondisi terluka parah. Tubuhnya membiru dan telinganya mengeluarkan darah.

Jadi Tersangka
Mario Steven Ambarita (21), pemuda yang masuk ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800, dari Bandara Pekanbaru hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu dikatakan Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo usai memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2015).

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan karena Mario telah melanggar Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.

"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-Rp500 juta," katanya.

Menurutnya, proses penyidikan ini sepenuhnya ditangani PPNS sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU No 1/2009 tentang penerbangan. "Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.

Sementara itu, pihak Otoritas Bandara dan Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub langsung melakukan olah TKP, Rabu (8/4). 

"Rencana malam ini kami akan melakukan olah TKP di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian pagi besok, Mario akan dibawa ke Bandara Pekanbaru untuk olah TKP juga, disertai dengan saksi-saksi," jelas Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Soekarno Hatta, Bintang Hidayat.

Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, dapat diketahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak Bandara Pekanbaru. "Tentu nanti kita akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," jelas Bintang.

Untuk Mario sendiri, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tetap memprosesnya secara hukum. Pasalnya, tindakan nekatnya telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan No 1/2009. "Tentu ada upaya hukum," papar Bintang. (*)