![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG - Oknum anggota Provost Polda Lampung, Brigadir MFJ yang terlibat pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai Rp 700 juta, untuk sementara dikenai pasal penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.
“Oknum tersebut ditahan di Polresta Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan untuk sementara, oknum itu dikenai Pasal 480 tentang penadahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Senin (13/4/2015). Meski demikian, pemeriksaan terus berlanjut, karena dari keterangan empat tersangka masih dicocokkan.
Terungkapnya keterlibatan oknum anggota Provost Polda Lampung, Brigpol. MFJ, berawal dari tertangkapnya tersangka Handoko (34) Eko (45) dan Joko (30) ketiganya warga Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, seperti dilansir Poskotanews.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui adanya keterlibatan oknum Provost Polda Lampung, Brigadir. MFJ, dalam pembobolan ATM milik korban Hi Amin, warga Rajabasa, Bandar Lampung, yang ditaksir menderita kerugian mencapai miliaran rupiah, pada Maret 2015 lalu. (*)
