![]() |
| Suryadharma Ali |
JAKARTA - Upaya Suryadharma Ali untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan SDA. Hakim Tatik berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
"Menimbang bahwa menurut pasal 77 juncto pasal 1 angka 10 KUHAP, maka sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Tatik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Hakim Tatik juga mengutip pendapat ahli bahwa penetapan tersangka bukanlah upaya paksa melainkan hanya perubahan status administratif. Selain itu, hakim juga mengatakan apabila pasal 77 KUHAP telah secara jelas mengatur objek praperadilan secara limitatif.
"Menimbang apabila berpedoman pada pasal 1 angka 10 KUHAP dan pasal 77 KUHAP dan diperluas pasal 82 KUHAP jelas bukan merupakan kewenangan praperadilan," kata Tatik.
Hakim Tatik juga mengatakan bahwa SDA belum ditahan sehingga belum ada upaya paksa yang dilakukan oleh KPK. Hakim Tatik kemudian memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh SDA ditolak untuk seluruhnya.
Dalam permohonannya, SDA diwakili kuasa hukumnya yang dipimpin Humphrey Djemat. Putusan itu membatalkan permohonan SDA meminta kepada hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah. Sebelumnya, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya tidak sah.
Mantan Ketum PPP itu ingin status tersangka yang disematkan pada dirinya juga dianggap tidak sah. Tak hanya itu, SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut. Sehingga dia juga meminta kepada hakim Tatik agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun, seperti dilansir Detik.
Sidang berlangsung lancar selama 1 minggu dalam kepemimpinan hakim Tatik. Kedua belah pihak memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dengan menyertakan bukti tertulis serta keterangan ahli dan saksi. (*)
