BANDAR LAMPUNG - Untuk pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandar Lampung yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung merencanakan alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dengan demikian, KPU Bandar Lampung akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar guna memenuhi kekurangannya.
Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik, KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan, untuk anggaran awal, sebesar RP 15 miliar, tidak ada masalah. Pada prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung sudah menyetujui pencairannya.
“Saat ini kita sedang menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berikut lampiran mata anggarannya,” kata Dedy dalam rapat koordinasi anggaran Pilwakot di aula KPU Bandar Lampung, Rabu (22/4/2015), yang dihadiri komisioner KPU Bandar Lampung, para Kasubbag, bendahara, dan staf kesekretariatan yang terkait.
Dedy mengungkapkan, anggaran sebesar Rp 20 miliar tersebut telah benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan Pilwakot.
“Ada beberapa anggaran yang perlu kami tambahkan, seperti pengadaan atribut kampanye yang kini menjadi tanggung jawab KPU, dan beberapa kegiatan yang belum masuk dalam anggaran sebelumnya,” ujarnya, seperti dilansir dari laman kpu-bandarlampungkota.go.id.
Dedy mengingatkan, sesuai Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan apabila sampai pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran Pemilihan.
Mantan komisioner KPID itu menambahkan, mengacu pada Peraturan Anggaran Pilkada terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 disebutkan, sejumlah ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi keterbatasan alokasi anggaran Pilwakot tersebut, Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga dan atau hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD, dan atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar itulah, dana sebesar Rp 5 miliar akan diajukan kembali pada APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Tahun 2015,” jelas Dedy. (*)