Notification

×

Pimpinan DPR Pastikan Kapolri Baru Sebelum 20 April 2015

13 April 2015 | 6:28 PM WIB Last Updated 2015-04-13T11:28:11Z
Agus Hermanto

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Polri akan memiliki pemimpin definitif sebelum 20 April 2015. Hal ini menurutnya menyesuaikan Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.

"Sesuai dengan Undang-Undang Polri, DPR hanya diberikan waktu 20 hari. 20 hari ini harus kerja," kata Agus di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Terkait hal tersebut, dia menegaskan DPR yaitu Komisi III saat ini akan menjalankan persiapan proses uji kelayakan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Proses Komjen Badrodin sebagai Kapolri ini terhitung sejak surat dari Presiden yang dibacakan saat paripurna, Sidang pertama tahun ketiga.

"Kan reses nggak dihitung. Jatuhnya sebelum 20 April nanti sudah ada Kapolri yang sudah ditetapkan. Kalau DPR menerima dapat dipastikan 20 April sudah ada Kapori baru," sebut politisi Demokrat tersebut.

Soal penentuan Wakapolri, Agus mengatakan persoalan tersebut adalah urusan internal Polri. Menurutnya, pihak yang punya hak untuk membahas Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

"Pak Jokowi sudah jawab dengan tuntas kalau masalah Wakapolri itu intern polri, Wanjakti. DPR tak bisa intervensi karena ada tahapan-tahapan lain," ujarnya, seperti dilansir Detik.

Adapun seperti diketahui, Komisi III DPR akan memulai uji kelayakan terhadap Komjen Badrodin pada Rabu (15/4) sampai Jumat (17/4). Tahap pertama di rangkaian tersebut mengunjungi kediaman Komjen Badrodin. Kemudian, esoknya, langsung menggelar uji kelayakan. (*)