Notification

×

Eksepsi Ditolak, Sidang Admin @TrioMacan2000 Dilanjutkan

13 April 2015 | 6:49 PM WIB Last Updated 2015-04-13T11:49:01Z

JAKARTA - Sidang kasus pemerasan yang diduga dilakukan tiga terdakwa, yang juga merupakan admin akun twitter @TrioMacan2000 digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda putusan sela. Majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta agar persidangan kasus ini dilanjutkan setelah eksepsi yang dilakukan oleh pemohon ditolak.

"Majelis hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal KUHAP, maka pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Edi‎ menilai seluruh keberatan (eksepsi) dari ketiga terdakwa tidak cukup beralasan menurut hukum, sehingga memerintahkan untuk melanjutkan perkara pidana. 

"Setelah meneliti dakwaan jaksa bahwa itu adalah penangkalan terdakwa dan eksepsi tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

Dalam sidang yang dilaksanakan pekan lalu, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsinya terhadap Jaksa Penuntut Umum. Mereka membantah adanya bukti percakapan berisi ancaman ataupun pemerasan via BlackBerry Messenger.

Mereka juga menganggap dakwaan JPU yang disusun berdasarkan BAP tersebut merupakan rekayasa, atau berbeda dengan BAP yang asli.

Sidang untuk kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari pihak JPU. 

Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono menjalani sidang perdana mereka, Senin (23/3/2015), untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada Dirut PT TBIG, Abdul Satar. Ketiganya didakwa jaksa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Azy Tyawatdana saat persidangan di PN Jaksel, ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.

Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi. (*)