Notification

×

Prahara Golkar, Yusril ke Yasonna: Ente Jual Ane Beli

06 April 2015 | 11:28 PM WIB Last Updated 2015-04-06T16:28:37Z
Yasonna Laoly dan Yusril Ihza Mahendra. (ist)

LAMPUNG ONLINE – Terkait kesiapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, usai keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab 'ente jual, ane beli' hehehe. Kepada semua pihak, saya mengajak marilah kita fair, jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi gak jelas," kata Yusril lewat pesan singkat yang diterima, Senin (6/4/2015).

Menurutnya, putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Dirinya meminta sebuah putusan hukum harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik.

"Hukum itu ada ilmunya, namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," kata Yusril, seperti dilansir Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan surat keputusan (SK) atas pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono tetap sah.

Hal itu disampaikannya mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pelaksanaan SK tersebut.

"Jadi begini. Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK pejabat tata usaha negara ya. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah," ujar Laoly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).

Dia menjelaskan, putusan sela itu hanya menunda pemberlakuannya. Namun, tidak membatalkan SK keputusan hingga ada putusan final dari PTUN itu.

Yasonna membenarkan penundaan itu menyebabkan Agung cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai. Yasonna benar dengan penundaan itu agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar.

Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK menkumham tsb. KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam pilkada akan datang. (*)