BANDAR LAMPUNG - Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang diterima dari KPU RI, penduduk kota Bandar Lampung berjumlah 1.167.101 juta. Jumlah itu terdiri 608.172 laki-laki dan 558.929 perempuan.
“DAK2 itu akan kami gunakan sebagai acuan menentukan besarnya dukungan untuk calon independen (caden) dalam pemilihan walikota,” kata anggota Komisioner KPU Bandar Lampung, Fadilasari, di ruang kerjanya, Senin (20/4/2015).
Dia menjelakan, berdasarkan 41 ayat 2d, Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari total jumlah penduduk.
“Dengan demikian, untuk calon kepala daerah Bandar Lampung dari unsur independen, harus menyertakan minimal 75.861 dukungan,” katanya. Fadilasari menambahkan, dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan di Kota Bandar Lampung, seperti dilansir dar laman kpu-bandarlampungkota.go.id.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antarlembaga, serta Data dan Informasi itu menyatakan, dukungan itu dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Surat dukungan itu harus disampaikan ke KPU Bandar Lampung pada 11 hingga 15 Juni 2015,” pungkasnya (*)