Notification

×

Ternyata Ada Perbuatan Mesum sebelum Anton Dibunuh

08 April 2015 | 11:44 PM WIB Last Updated 2015-04-08T16:47:44Z
Terdakwa CS saat ditangkap polisi. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Kasus pembunuhan terhadap Anton Hartono (63) yang mayatnya ditemukan terapung di laut kawasan Telukbetung, Bandar Lampung, dengan terdakwa seorang remaja berinisial CS (15) mulai disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/4/2015).

Dalam dakwaannya, Jaksa Tri Wahyu A. Pratekta menerangkan jika terdakwa membunuh Anton karena sakit hati, sebab korban Anton menagih utang pembelian handphone sebesar Rp100 ribu, di tempat terdakwa bekerja, ruko Ken Hermawan.

Hingga rekan-rekan tempat CS bekerja jadi tahu jika terdakwa punya utang. CS pun diejek kawan-kawannya karena memiliki utang. Sejak peristiwa itu, terdakwa berniat membunuh Anton.

Tri menerangkan pada Minggu (15/3/2015) terdakwa menawarkan jasa pijat kepada korban. CS pun menjemput korban dan membawa ke rumahnya. Dalam perjalanan ke rumah CS, korban sempat membeli minuman keras.

Saat CS memijat korban di teras belakang rumah yang berbatasan langsung dengan laut, terdakwa emosi memikirkan cara membunuh Anton. Korban berbaring di lantai beralaskan jaket sambil menonton video porno di HP. Anton pun menurunkan celananya dan meraih tangan terdakwa untuk diarahkan ke alat kelamin korban, seperti dilansir Lampost.

Terdakwa sempat menolak, tapi karena dipaksa akhirnya terdakwa menuruti permintaan Anton untuk melakukan perbuatan asusila. Tidak puas, Anton pun meminta terdakwa melakukan permbuatan mesum lainnya, dengan imbalan diberi waktu tambahan untuk membayar utang.

Anton menarik kepala CS dan meminta untuk melakukan permbuatan mesum. Namun, terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangan dan dengkul menekan perut Anton. Korban pun tewas kehabisan napas dan meninggal dunia. 

Terdakwa CS terancam hukuman seumur hidup. Dia didakwa empat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Diketahui, CS ditangkap setelah membunuh Anton, warga Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Senin (16/3/2015) dini hari. Motif pembunuhan diduga karena pelaku marah dan sakit hati kepada korban. (*)