Notification

×

DPR Siapkan Aturan Jerat Pelaku Prostitusi Online

11 May 2015 | 2:04 PM WIB Last Updated 2015-05-11T07:04:45Z
Arsul Sani

LAMPUNG ONLINE - Bisnis prostitusi online yang memanfaatkan media sosial semakin marak terjadi, dan bahkan kini melibatkan artis. Menyikapi hal itu, Komisi III DPR RI berencana menyiapkan landasan hukum yang bisa menjerat pelaku prostitusi online tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan, selama ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur praktik prostitusi online. Akibatnya, pelaku prostitusi itu tidak bisa dipidanakan.

Agar pelaku prostitusi online bisa dijerat hukum, maka Komisi III DPR RI berencana merevisi KHUP. Rencana tersebut akan dibahas dalam sidang Komisi III DPR RI mendatang, seperti dilansir Okezone.

Sebelumnya, prostitusi online menjadi sorotan karena salah satu pelakunya, Dedeuh Alfi Sahrin, dibunuh "pelanggannya". Kejadian berlangsung beberapa bulan lalu di sebuah tempat kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah itu, polisi mengungkap keterlibatan artis dalam praktik bisnis prostitusi online. Seorang artis berinisial AA ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat 8 Mei 2015. Namun, polisi tidak bisa menjerat AA dengan hukum pidana. (*)