Notification

×

Jalan Rusak, Lampung Perketat Pengawasan Muatan Angkutan Barang

27 May 2015 | 4:30 PM WIB Last Updated 2015-05-27T09:31:17Z
Adeham

LAMPUNG - Terkait dengan kerusakan infrastruktur jalan, Provinsi Lampung memerketat pengawasan muatan angkutan barang yang melintasi daerahnya. Asisten Bidang Ekoonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Adeham, mengatakan, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah mengeluarkan instruksi mengenai kebiijakan itu.

"Salah satu indikator penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan adalah kelebihan muatan angkutan barang. Karena itu gubernur menginstruksikan pengawasan terhadap angkutan barang," ujarnya, Selasa (26/5/2015).

Dijelaskan Adeham, pengawasan dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, secara statis yang dilaksanakan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB ) di tiga tempat yaitu Blambangan Umpu, Simpang Pematang dan Way Urang.

Kedua secara dinamis, yaitu dilakukan pada ruas jalan Provinsi Lampung di delapan titik lokasi dengan menggunakan timbangan portabel. Rencananya, pembukaan pengawasan secara statis akan dilaksanakan pada Rabu (27/5/2015) 2015 pukul 01.00 WIB.

Pelaksanakan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kemudian PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Lalu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, Perda Provinsi Lampung Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, seperti dilansir Bisnis.

Agar pelaksanaan pengawasan dapat efektif maka dilaksanakan maka pengawasan ini akan melibatkan secara terpadu dinas perhubungan provinsi dan kabupaten, Polda Lampung/Polres, Korem 043 Gatam/Kodim dan POM, Satpol PP Provinsi Lampung. Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran diterapkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 adalah denda, tilang dan khusus angkutan batu bara dikembalikan ketempat asal. (*)