LAMPUNG - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menggelar penyuluhan hukum tentang pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun. Kegiatan ini dilaksanakan di Graha Sudirman, Makorem 043/Gatam, Lampung, Kamis (28/5/2015).
Kegiatan ini diikuti dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, PNS Kemhan/Polri dan pengurus PPAD wilayah Padang yang berjumlah sekira 120 orang. Dari Biro Hukum Kemhan Kolonel Chk. J. Silaban SH, MH sebagai moderator yang didampingi dari pihak PT. ASABRI, Sunaro dan Ida S, SH, MH.
"Informasi tentang pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ini perlu dan sangat penting untuk disosialisasikan, guna memberikan pengetahuan dan pemahaman yang tepat untuk dijadikan dasar bertindak, dalam menghadapi kondisi pemberhentian tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan atau pesangon," jelas Silaban.
Alasan pemilihan materi ini, menurut dia, karena banyaknya pertanyaan dan tuntutan pengembalian iuran dana pensiun dari pensiunan dan keluarganya, yang ditempuh diluar pengadilan dan berperkara di peradilan.
"Selain itu, pengelolaan iuran dana pensiun di luar prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kemhan/Polri dikelola oleh PT.Taspen (Persero) sesuai Permenku Nomor: 71/PMK.02/2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil," terang Silaban, seperti dalam keterangan tertulis kepada Lampung Online.
Sementara, Danrem 043/Gatam Kolonel Winarto dalam amanatnya yng dibacakan Kasrem 043/Gatam Letkol Safruddin, S.Ip, mengatakan, sosialisasi tentang pengembalian Nilai Tunai Iuaran dana Pensiun (IDP) bagi anggota TNI, Polri dan PNS Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa pensiun ini, akan banyak manfaatnya bagi kita yang mempunyai saudara, teman yang pensiun dini atau diberhentikan dengan tidak hormat, yang memang masih mempunyai hak tunjangan atau simpanan di Asabri. (desi)
