BANDAR LAMPUNG - Seorang mucikari yang ditangkap polisi dengan tuduhan mempekerjakan tiga wanita, dua diantaranya anak baru gede (ABG) menjadi pekerja seks komersial (PSK), Lina (43), warga Pemandangan (PMD), Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, membantah telah menjual dua gadis dibawah umur menjadi PSK.
"Saya tidak jual mereka. Mereka sendiri yang datang minta bekerja dengan saya dan mereka saya bebankan sewa tempat," kilahnya, Rabu (27/5/2015).
Menurut Lina dua anak baru gede (ABG) itu datang sendiri ke kafenya. Lina mengatakan, ada tiga orang datang ke kafenya. Dua diantaranya masih berusia 16 tahun dan 17 tahun. Satu perempuan lainnya berusia 35 tahun.
Lina mengaku mempekerjakan dua gadis remaja dan satu rekan lainnya, lalu membebankan utang kepada para korbannya sebagai ganti biaya hidup selama tinggal di rumah pelaku.
Dia mengaku hanya membebankan biaya sewa kamar sebesar Rp 50.000 sekali pakai, serta membebankan utang kepada tiga korban untuk kebutuhan makan dan tempat tinggal.
Dalam buku setoran dan daftar tamu yang disita oleh aparat Polresta Bandar Lampung, tercatat rata-rata korban memiliki utang antara Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
Praktik mempekerjakan dua remaja di bawah umur ini telah berlangsung selama 1,5 bulan. Masih ada sejumlah korban lainnya yang tidak berani melaporkan tindakan tersebut.
Sebelumnya, Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mucikari bernama Lina (43). Dia ditangkap setelah tiga korban melaporkannya. Di antara ketiga korban itu, ada dua gadis remaja yang masih dibawah umur alias anak baru gede (ABG), seperti dilansir Kompas.
Mereka mengaku awalnya ditawari bekerja di sebuah rumah makan dengan gaji yang memadai. Namun, ternyata, tiga korban tersebut justru malah dipaksa bekerja melayani laki-laki hidung belang yang datang ke kafe tanpa identitas milik Lina. Dalam semalam, korban dipaksa melayani dua hingga empat tamu yang datang lalu menyetorkan uang kepada Lina. (*)
