Notification

×

Pemukiman Cemar, DPRD Bandar Lampung Panggil PT Summit

28 May 2015 | 12:31 AM WIB Last Updated 2015-05-27T17:31:22Z
Limbah cangkang sawit (ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG - Pihak DPRD Kota Bandar Lampung di Provinsi Lampung berencana memanggil PT Summit Biomass Indonesia, berkaitan pengaduan warga tentang dugaan pencemaran limbah cangkang sawit dari perusahaan itu, di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

“Kami akan undang pihak perusahaan dan perwakilan warga juga. Kami akan cari tahu permasalahan yang terjadi,” kata Wahyu Lasmono, anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rabu (27/5/2015).

Dia mengatakan, berdasarkan data awal yang diterima bahwa warga sekitar sudah merasa resah atas keberadaan perusahaan tersebut. Komisi III yang membawahi masalah ini akan mengkaji sejauhmana dampak kerusakan lingkungan seperti keluhan warga itu.

“Kami senang dengan adanya investasi di kota ini, namun kita juga tidak ingin ada imbas yang merugikan masyarakat. Untuk itu, kami juga akan undang pihak BPPLH, sejauhmana izin Amdal dari perusahaan tersebut,” kata Wahyu.

Ia mengemukakan, bila lebih besar dampak kerugian bagi masyarakat atas kehadiran perusahaan itu, maka Pemkot Bandar Lampung patut mengevaluasi kelangsungan izinnya untuk tidak diperpanjang.

Politisi PAN ini menegaskan, bila perlu Pemkot Bandar Lampung harus tegas dengan melakukan penutupan jika izin perusahaan itu tidak benar, mengingat ada informasi bahwa tanda tangan warga saat mengajukan izin diduga dipalsukan.

“Paling lambat minggu depan akan kami panggil, mengingat dalam minggu ini belum memungkinkan karena agenda sedang padat dan ini juga akan dikomunikasikan dulu dengan ketua komisi,” kata Wahyu.

Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkunang Hidup (BPPLH) Kota Bandar Lampung, Rejab, saat dikonfirmasi terkait masalah izin Amdal PT Summit Biomass Indonesia, tidak menjawab panggilan telepon meskipun tersambung ke nomor telepon genggamnya.

Sedangkan Camat Sukabumi, Yudhi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu dari BPPLH Bandar Lampung telah memantau lokasi perusahaan tersebut, namun untuk informasi lebih lanjut diminta menanyakannya ke institusi tersebut, mengingat dirinya pun belum mengetahui hasilnya, seperti dilansir Tabloidjubi.

“Tim dari BPPLH Bandar Lampung beberapa waktu lalu sudah turun untuk memantau lokasi PT Summit Biomass Indonesia, tetapi untuk informasi lebih lanjut kami belum mengetahuinya,” katanya.

Ia menyarankan, sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas, sebaiknya harus mengetahui terlebih dahulu apakah benar perusahaan tersebut yang menyebabkan pencemaran permukiman warga sekitar.

“Kalau memang benar seperti itu, dan tidak ada iktikad baik perusahaan tersebut, tentunya kami mendukung adanya sikap tegas Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya. (*)