LAMPUNG - Setelah sempat gagal karena penolakan organisasi massa atas adanya dualisme penyelenggara pilkada di Kabupaten Pesisisr Barat (Pesibar), Lampung, yakni antara KPU Lampung Barat dan KPU Pesisir Barat, akhirnya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkab Pesisir Barat ditandatangani KPU Pesisir Barat dan Pj. Bupati Pesibar Qudratul Ikhwan, di kantor KPU Provinsi Lampung, Sabtu (30/5/2015).
Setelah ini, KPU Lampung akan membuka pendaftaran untuk calon komisioner definitif KPU Pesisir Barat.
"Tanggal 6-13 Juni diumumkan rekrutmen Timsel KPU Pesibar," jelas Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono. Pembentukan KPU Pesibar ini merupakan syarat yang diajukan Qudratul agar Pilkada setempat digelar oleh KPU Pesibar, bukan oleh KPU Lampung Barat seperti rencana KPU Lampung sebelumnya.
Di Lampung, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung pada awal Juni mendatang. Namun hingga Sabtu (30/5/2015), masih terdapat empat dari delapan daerah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2015, yang belum jelas penandatanganan NPHD.
Empat daerah yang belum jelas NPHD pilkada ini yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, dan Kota Metro. Sedangkan pilkada empat daerah lainnya yang sudah selesai penandatanganan NPHD yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan penundaan penandatanganan NPHD akan mengganggu tahapan pilkada serentak pada awal Juni besok.
"Jelas kalau molor terus (penandatanganan NPHD) berdampak pada tahapan pilkada, terutama dalam pengawasan pilkada," kata dia.
Bawaslu memberi batas waktu untuk NPHD bagi daerah yang belum menandatangi, paling lambat akhir Juni. Pasalnya, kata dia, pada 3 Juni sudah mulai tahapan pilkada yakni pengumuman DP4, kemudian pemutakhiran data DP4, pendaftaran calon peserta pilkada lewat jalur perseorangan.
Menurut dia, bila NPHD empat pilkada di Lampung ini belum juga selesai, maka akan berdampak pada tidak adanya pengawasan dari bawaslu dan panwaslu dalam tahapan awal pilkada. (dbs)
