Notification

×

Ricuh, Pemkot Metro Batalkan Perundingan dengan Pedagang Koppindo

28 May 2015 | 11:37 AM WIB Last Updated 2015-05-28T04:38:13Z
Lukman Hakim
METRO - Wali Kota Metro Lukman Hakim berang. Aksi unjuk rasa pedagang Pasar Koppindo yang berakhir ricuh, membuat Pemkot Metro, Lampung, membatalkan rencana dialog dengan pedagang. Padahal, pertemuan tersebut mengagendakan penundaan pembongkaran pasar hingga Lebaran usai.

"Kalau sudah begini, tidak ada lagi dialog dengan pedagang," ujar Wali Kota Metro Lukman Hakim, Rabu (27/5/2015). 

Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan untuk berunding antara Pemkot dan pedagang, di mana salah satu poin pembahasan ialah permintaan penundaan pembongkaran pasar setelah Lebaran. 

"Tapi kok sekarang jadi begini. Ini sudah ranahnya polisi karena pengembang menuntut atas aksi perusakan," kata Wali Kota Lukman

Sebelumnya, Polres Metro mengamankan tiga orang yang diduga pelaku perusakan bangunan tempat penampungan sementara (TPS) di Jalan KH Arsyad Pasar Kopindo Kota Metro, Senin (25/5/2015), sekitar pukul 16.00.

Mereka adalah Doni Iskandar (41), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Kemudian, Hermansyah (40), warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Selanjutnya, Tamrin (33), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Akibat perusakan tersebut, Pemkot Metro mengalami kerugian sekitar Rp240 juta.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu mobil Colt Diesel warna hitam BE-9847-FB, tujuh helai bendera Kopindo, 1 lembar banner, 1 lembar bendera merah putih, 1 buah tambang warna kuning, 1 pasang sepatu warna biru, 1 toa model ZH 5025B CE, 1 micIC dynamic MP6000 warna hitam, 1 unit mic berwarna hitam.

Kapolres Metro AKBP Suresmiyati mengatakan setelah mengamankan ketiga pelaku, pihaknya akan mengembangkan hasil pemeriksaan terkait perusakan 57 TPS. 

"Hingga kini, baru tiga orang yang kami amankan, tapi tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dan akan kita jadikan tersangka," kata Suresmiyati.

Ketiganya, kata Suremiyati, dikenakan Pasal 170 Ayat (1) tentang barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, seperti dilansir Lampost.

Sementara itu, kuasa hukum Persatuan Persaudaraan Pedagang Kopindo, Nelson Romanof, mengatakan akan melakukan upaya hukum agar ketiga orang pedagang yang diamankan tersebut dapat ditangguhkan.

"Atas nama pengurus Pasar Kopindo, kami meminta maaf kepada Pemkot dan Polres Metro atas insiden yang di luar dugaan kita. Kami juga akan memperbaiki tempat penampungan sementara yang telah dirusak. Yang jelas ini bukan konsep awal kawan-kawan pedagang dalam melakukan aksi demo. Ini di luar dugaan kita," kata Nelson. (*)