Notification

×

Sakit, Ketua DPRD Lampung Utara Kembali Gagal Diperiksa

30 May 2015 | 1:01 AM WIB Last Updated 2015-05-29T18:01:34Z
Rachmat Hartono

LAMPUNG - Aparat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara yang semula menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Rachmat Hartono, dalam kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi pada 2012 senilai Rp 6,7 miliar, pada Jumat (29/5/2015) untuk ketiga kalinya kembali tertunda karena ketua DPRD Lampung Utara itu sakit.

Hal tersebut diungkapkan Dian Agustina, Kepala Bagian Administrasi Rutan Way Huwi, Lampung Selatan. Menurut Dian, ada seorang jaksa dari Kejari Kotabumi yang datang ke Rutan Way Huwi bermaksud melakukan pemeriksaan tambahan kepada Rachmat. 

Namun, Rachmat ternyata dirawat di ruang poliklinik Rutan Way Huwi karena tekanan darahnya naik 170/100 sehingga kepala yang bersangkutan pusing. 

"Untuk membuktikannya kami ajak langsung jaksa tersebut mengecek ke ruang poliklinik dan melihat langsung kondisi Pak Rachmat,” kata Dian melalui teleponnya, Jumat (29/5/2015).

Dia juga menerangkan jika pemeriksaan Rachmat tetap dilanjutkan, dikhawatirkan kondisinya tidak stabil dan makin lemah. Untuk itu, paramedis Rutan Way Huwi sudah memberikan surat keterangan sakit kepada jaksa dari Kejari Kotabumi tersebut. 

“Saran medis ditunda saja pemeriksaannya agar kondisi Pak Rachmat bisa pulih,” ujarnya. 

Setelah itu, sambung Dian, jaksa tersebut melakukan pemeriksaan kepada Organda Najaya, Komisaris PT Way Sabuk yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

“Karena tidak bisa meriksa Pak Rachmat, tadi meriksa Pak Organda. Tapi, saya tidak tahu pemeriksaan itu terkait apa,” ungkap Dian.

Senada, kuasa hukum Rachmat Hartono, Ahmad Handoko membenarkan tekanan darah kliennya naik sehingga tidak bisa melakukan pemeriksaan tambahan. Handoko yang turut mendampingi seorang jaksa Kejari Kotabumi mengungkapkan pemeriksaan dimulai pukul 09.30 hingga 11.00, seperti dilansir Lampost

“Tadi surat dari pihak paramedis rutan juga sudah diberikan kepada jaksanya. Kami tidak tahu kapan lagi pemeriksaan tambahan selanjutnya,” kata Handoko melalui teleponnya.

Di sisi lain, jaksa dari Kejari Kotabumi membenarkan bahwa pemeriksaan tambahan tertunda. Namun, dia tidak bisa berbicara lebih jauh karena kapasitas dan kewenangannya tidak ada. 

“Saya sudah laporkan kepada kasi pidsus, kasi intel, dan kajari. Saya tidak bisa berbicara lebih jauh,” kata jaksa yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi. (*)