![]() |
| Limbah cangkang sawit (ilustrasi) |
BANDAR LAMPUNG - Puluhan warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung mengadu ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, karena lingkungan sekitar mereka tercemar diduga akibat limbah cangkang sawit milik PT Summit Biomass Indonesia.
Puluhan warga yang tinggal di sekitar Jalan Tirtayasa, Kampung Gali, mendatangi Kantor Sekretariat Walhi Lampung di Bandar Lampung, Senin (25/5/2015), karena ketidakpercayaan mereka mengadukan masalah pencemaran tersebut kepada anggota DPRD Bandar Lampung, maupun satuan kerja atau dinas terkait di kota ini.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah cangkang sawit tersebut, diduga telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Akibatnya, sebanyak 410 kepala keluarga (KK) mulai terganggu kesehatannya, bahkan sulit mendapatkan air bersih.
"Wilayah kami dulunya bersih dan udaranya masih segar, bahkan tidak sulit mendapatkan air bersih. Tapi sejak perusahaan ini datang sekitar bulan lima tahun 2013 lalu, suasananya berubah dan dampaknya mulai dirasakan warga dalam beberapa waktu terakhir," kata Ruhiyat (36), warga Kelurahan Campang Raya.
Dia mengatakan, kondisi saat ini berubah 180 derajat, sehingga warga khawatir akan terjadi sesuatu, mengingat mesin perusahaan itu terus bergerak tanpa henti selama 24 jam. Hal itu sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut.
"Warga mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, air sumur menjadi berbau, dan warna air pun berubah. Bahkan, sudah banyak warga yang mengalami sesak napas dan terinfeksi penyakit kulit," kata Ruhiyat.
Ia menegaskan, warga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, khususnya dinas terkait yang membawahi bidang ini agar kembali melakukan evaluasi, khususnya terkait izin perusahaan tersebut. Bila perlu menutupnya, karena warga sudah sangat tidak nyaman.
Dalam pembangunan perusahaan itu pun, tanda tangan warga dipalsukan, artinya perusahaan tersebut menurut warga dituding ilegal.
Ketua RT 07 Kampung Gali itu, Mukhlis Hidayat (38) mengatakan, saat pengurusan izin perusahaan tersebut dia bukan ketua RT, tepatnya pada tahun 2013. Namun dia membenarkan bahwa tanda tangan warga dalam pengurusan perizinan gangguan perusahaan itu telah dipalsukan.
Dia membenarkan pula, ketika dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu dengan pihak perusahan itu, sempat terjadi ketegangan dan akhirnya mengalami kebuntuan (deadlock).
"Kami sempat deadlock, sebab pimpinan perusahan belum dapat memberikan kepastian atas keinginan dan tuntutan warga sekitar, dan meminta waktu hingga 2 Juni 2015," kata Mukhlis.
Perusahaan beralasan untuk menghabiskan bahan baku yang masih menumpuk dan yang sudah diolah habis terjual ke luar negeri serta menunggu persetujuan pemilik perusahaan yang berasal dari Jepang. Ia menegaskan, permintaan warga setempat menginginkan perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi, karena memang keberadaannya dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurut warga, saat ini sudah ada warga yang kini dirawat di rumah sakit, dan ada beberapa warga lainnya yang terkena infeksi saluran pernapasan diduga akibat pencemaran dari limbah perusahaan itu, seperti dilansir Harianterbit.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga secara langsung, segera melakukan investigasi ke lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, memang telah terjadi pencemaran yang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan PT Summit Biomass Indonesia itu.
"Ini terlihat dari aroma tidak sedap yang mengganggu, udara yang tercemar dan mengganggu pernapasan warga, pencemaran sumur warga sehingga warna, rasa dan aroma air sumurnya menjadi berubah, serta polusi suara yang mengganggu waktu istirahat warga di sana," katanya.
Menurut Hendrawan, dalam investigasi tersebut, Walhi Lampung juga sudah mengklasifikasikan dampak buruk keberadaan perusahaan itu, yakni warga RT07 sebanyak 54 KK yang mengalami pencemaran udara, berupa bau yang menyengat dan polusi asap limbah.
Kemudian, warga RT 08 sebanyak 197 KK terjadi pencemaran air sumur sebanyak 13 buah sumur, apabila sumur tersebut digunakan badan menjadi gatal-gatal, mengingat airnya sudah tercemar.
Terjadi juga pencemaran udara berupa bau yang menyengat, polusi asap limbah dan suara bising ketika mesin perusahaan beroperasi. Selanjutnya, dampak pada warga RT09 sebanyak 159 KK telah terjadi pencemaran udara berupa bau yang menyengat, polusi asap limbah dan suara bising ketika mesin perusahaan beroperasi.
Karena itu, warga setempat bersama Walhi Lampung mendesak agar Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandar Lampung segera melakukan kajian Amdal yang dimiliki PT Summit Biomass Indonesia tersebut.
"Kami meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan operasional perusahaan sampai permasalahan ini selesia. Lalu, Pemkot Bandar Lampung segera melakukan penutupan operasional perusahaan, karena telah melakukan pencemaran dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Hendrawan. (*)
"Kami meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan operasional perusahaan sampai permasalahan ini selesia. Lalu, Pemkot Bandar Lampung segera melakukan penutupan operasional perusahaan, karena telah melakukan pencemaran dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Hendrawan. (*)
