Notification

×

Tiga Tersangka Pengoplos Pupuk di Lampung Utara Ditahan

31 May 2015 | 9:14 AM WIB Last Updated 2015-05-31T02:14:43Z

LAMPUNG UTARA - Setelah sempat dilepaskan, aparat Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, akhirnya menahan pemilik pabrik dan dua karyawannya usai ditetapkan menjadi tersangka, atas dugaan pembuatan pupuk subsidi oplosan di Desa Praduan Waras, Abung Timur. 

Pemilik pabrik, I Gede Berlian dan dua karyawannya, Bubun dan Andro, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Utara. Hal itu ditegaskan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dicki Patria Negra saat ekspos kasus di halaman belakang Mapolres Lampura itu, Sabtu (30/5/2015), sekitar pukul 13.00.

Ekspos kasus tersebut juga dihadiri Kapolres Lampura, AKBP Eko Widianto, Kanit Tipiter Mabes Polri AKBP Hamit, Kabag Ops Kompol Syahirul A Rambe, Kasat Reskrim AKP Supriyanto dan puluhan personel gabungan Polres Lampura.

"Dari hasil uji laboratorium Mabes Polri, diketahui isi kandungan pupuk buatan dan dugaannya adanya pupuk subsidi oplosan itu terbukti tidak sesuai dengan kemasan yang ditulis. Selain itu, pupuk tersebut juga ilegal karena tidak adanya izin resmi dari pemerintah pusat maupun kabupaten," kata Kombes Dicki.

Terungkapnya kasus itu, kata dia, atas informasi masyarakat khsusnya petani yang di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampura. Saat itu, petani resah karena tanaman yang dikelolanya setelah diberi pupuk tersebut tapi tidak subur.

Mengetahui hal itu, Polres Lampura, di-back up Polda melakukan penyelidikan dan dibantu Bareskrim Mabes Polri guna meminta keabsahan pupuk tersebut. 

"Untuk pelaku yang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Gede Berlian dan dua karyawannya, Bubun dan Andro, warga Desa Praduan Waras, Kecamatan Abung Timur. Saat ini ketiganya berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Pabrik tersebut, lanju Kombes Dicki, sudah bediri kurang lebih 2,5 tahun dan mampu memproduksi dalam satu harinya lebih dari lima ton pupuk siap edar. 

"Untuk pemasarannya masih dalam lingkungan hukum Polres Lampura. Sementara untuk bahan bakunya, para tersangka mengambilnya dari Pulau Jawa yaitu Surabaya dan diproduksi sendiri di pabrik tersebut," jelas Dicki, yang diamini Kanit Tipiter Mabes Polri AKBP Hamit.

Omzet pabrik ang bernama PT Mega Berlian Indonesia (MBI) ini, dalam lima ton tiap harinya hampir-rata mencapai Rp40 juta per harinya, seperrti dilansir Lampost

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab, dicurigai adanya pelaku lainnya. Untuk itu, tunggu hasil langkah penyelidikannya lebih lanjut, yang jelas siapa pun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terkait logo SNI (standar nasional Indonesia), kata Dirkrimum dia, dibuat sendiri I Gede Berlian. 

"Untuk izin pendiri pabrik itu, pemilik hanya memiliki rekomendasi dari Pemkab Lampura. Rekomendasi itu adalah serangkaian proses untuk mendapatkan izin. Sepanjang belum mendapatkan izin tersebut, maka pabrik belum dapat berproduksi," katanya.

Dengan terungkapnya kasus ini, ke depan Polri akan berkerja sama dengan pemerintah, khsusnya pemerintah kabupaten (pemkab) untuk melakukan pengawasan lebih optimal lagi. 

"Jangan sampai masyarakat, khususnya para petani yang menjadi korban atas peredaran pupuk tersebut," tegasnya.

Dia mengatakan para tersangka melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)