LAMPUNG - Sebagai langkah konkrit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menertibkan angkutan muatan kendaraan yang melalui jalan lintas di wilayah provinsi ini, Asisten Bidang Ekbang Setda Provinsi Lampung Adeham memimpin tim meninjau operasional jembatan timbang di Blambangan Umpu, Way Kanan dan Mesuji, Sabtu (6/6/2015).
"Peninjauan ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Pergub No. 32 tahun 2012 yang masih berlaku, serta Perda No. 5 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang," jelas Adeham.
Ditambahkan, dari hasil tinjauan tersebut banyak angkutan muatan kendaraan yang melintas di jalan Lintas Tengah dan Timur, rata-rata memiliki beban diatas beban angkutan yang diizinkan. Bahkan ada kendaraan yang melebihi angkutan mencapai 100 persen dari yang diizinkan.
"Untuk itu, perlu segera dilakukan evaluasi dan revisi sistem pengaturan angkutan muatan di Lampung, diantaranya Pemerintah Provinsi Lampung perlu segera merevisi Perda No. 5 tahun 2011 yang mengatur denda terlalu rendah. Hanya maksimal Rp180 ribu, sementara di Sumsel, dendanya mencapai maksimal Rp750 ribu," jelas Adeham, seperti dilansir RRI.
Dari hasil peninjauan, tim menyarankan untuk pengendalian muatan ke arah sistem elektronik. Selain itu, untuk mengantisipasi kesiapan angkutan Ramadhan dan Lebaran perlu perbaikan jalan yang rusak dan percepatan perbaikan jembatan, khususnya jembatan Lempuyang, Lampung Tengah dan Way Sekampung di Pesawaran, karena dapat menjadi titik kemacetan. (*)
