LAMPUNG - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang mengubah status salah pasangan calon independen (Caden) dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dilakukan dengan tidak transparan dan tanpa melibatkan panwas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menganggap tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Lampung Tengah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menganggap tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Lampung Tengah.
“Proses perubahan dari TMS menjadi MS ini yang dipersoalkan karena KPU Lampung Tengah membuat berita acara perbaikan tetapi teman-teman panwas tidak tahu,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, saat dihubungi, Jumat (26/6/2015).
Fatikhatul menjelaskan selain tidak terbukanya KPU Lampung Tengah dalam melakukan perubahan ini, Bawaslu juga menemukan tidak lengkapnya informasi yang dicantumkan dalam berita acara perubahan seperti jumlah dukungan berdasarkan soft file dan hard copy serta sebaran dukungan.
“Ada beberapa kesalahan administratif KPU dalam melakukan perbaikan,” paparnya.
“Ada beberapa kesalahan administratif KPU dalam melakukan perbaikan,” paparnya.
Fatikhatul menjelaskan ketika pasangan atas nama Samidjo dan Fathoni menyerahkan dukungan tanggal 15 Juni lalu, KPU Lampung Tengah menyatakan paslon tersebut TMS karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal sebesar 94.000 berdasarkan hasil verifikasi menggunakan aplikasi pencalonan.
Tetapi setelah adanya protes dari paslon dan dilakukan penghitungan manual, ternyata jumlah dukungan mencapai 96.000. KPU Lampung Tengah langsung melakukan perubahan menjadi MS tanggal 16 Juni, seperti dilansir Rumahpemilu.
Tetapi setelah adanya protes dari paslon dan dilakukan penghitungan manual, ternyata jumlah dukungan mencapai 96.000. KPU Lampung Tengah langsung melakukan perubahan menjadi MS tanggal 16 Juni, seperti dilansir Rumahpemilu.
Berdasarkan temuan ini, Bawaslu Lampung merekomendasikan kepada KPU Provinsi Lampung agar dilakukan pembinaan terhadap jajaran KPU Lampung Tengah. Selain itu, ia juga meminta agar KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada terbuka dan transparan kepada panwas masing-masing kabupaten/kota untuk setiap tahapan pilkada. (*)
