![]() |
| ilustrasi |
BANDAR LAMPUNG - Saat Lebaran 2015 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperbolehkan PNS membawa kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik. Namun, mobil dinas hanya boleh dipakai mudik di dalam provinsi Lampung saja.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan saat ini belum ada keputusan dari pusat terkait boleh tidaknya mobil dinas dipakai mudik. Namun, imbauan KPK meminta PNS tidak membawa kendaraan dinas saat mudik harus diikuti.
Menurutnya, kendaraan dinas boleh dipakai mudik selama masih di wilayah Provinsi Lampung. Dengan pertimbangan jika mobil dinas dititipkan atau disimpan di Pemkot, justru bisa berbahaya.
"Mobil Randis enggak boleh nitip di Pemkot. Kalau terjadi pencurian, siapa yang mau tanggung jawab. Biarlah randis dibawa ke rumah, untuk pergi ke Metro dan Kotabumi kan wajar-wajar saja, karena masuk dalam wilayah kota," ujar dia usai menghadiri acara penyerahan bantuan LKKS di Gedung PKK Kota Senin (29/6/2015), seperti dilansir Lampost.
Jika saat dipakai mudik ada kerusakan, Menurut Herman, harus menjadi tanggungjawab si pemakai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Trisno Andreas mengungkapkan ada 64 mobil di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Jika pun ada PNS, yang ingin memakai randis, harus memberikan surat pemakaian kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung.
"Kalau yang ingin meminjam Randis, harus mendapat surat terlebih dulu oleh Pak Sekda," paparnya. (*)
"Kalau yang ingin meminjam Randis, harus mendapat surat terlebih dulu oleh Pak Sekda," paparnya. (*)
