LAMPUNG ONLINE - Ibu angkat Angeline, Margriet telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap anak berusia delapan tahun tersebut. Margriet melakukan kekerasan hingga menyebabkan Angeline menghembuskan nafas terakhir.
"Hasil Otopsi Ahli Kedokteran Forensik RS Sanglah Denpasar menjelaskan bahwa penyebab kematian Angeline akibat kekerasan pada bagian belakang kepala korban," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Minggu (28/6/2015).
Menurut Badrodin, keterangan Agus Tay selaku saksi menjelaskan peran Margriet. Sebelumnya Margriet sudah menjadi tersangka penelantaran anak, seperti dilansir Merdeka.
"Peran Margriet selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Angeline," katanya.
Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie mengatakan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik. Selain itu dibantu oleh keterangan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Seperti diketahui, kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Kasus ini dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Apalagi setelah Agus yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan keterangannya berubah-ubah.
Di tengah jalan, Agus malah mengaku pembunuh Angeline adalah Margriet. Hal ini menyebabkan polisi kerja keras untuk mencari alat bukti baru. Baru pada hari ini polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan. (*)
Di tengah jalan, Agus malah mengaku pembunuh Angeline adalah Margriet. Hal ini menyebabkan polisi kerja keras untuk mencari alat bukti baru. Baru pada hari ini polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan. (*)
