Notification

×

Soal Caden, KPU Lampung Akui Kelalaian KPU Lamteng

28 June 2015 | 6:12 PM WIB Last Updated 2015-06-28T11:12:47Z
Nanang Trenggono

LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membenarkan kelalaian KPU Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ketika melakukan verifikasi dukungan salah satu pasangan calon independen (Caden). Selain keteledoran penyelenggara yang kurang mencermati petunjuk teknis, hal ini diakibatkan kurang maksimalnya bimbingan teknis aplikasi pencalonan yang didapat penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota.

“Teman-teman memang ada kesalahan di sini dan hal itu yang kita sesalkan. Dari hasil diskusi kita akui kurang maksimalnya bimtek yang kami lakukan, walaupun sebenarnya KPU dan operator sudah di Bimtek di Jakarta untuk aplikasi pencalonan ini,” kata ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, seperti dilansir dari  Rumahpemilu pada Minggu (28/6/2015).

Ketika memeriksa dukungan perseorangan atas nama paslon Samidjo dan Fathoni yang menyerahkan dukungan 15 Juni lalu, Nanang mengatakan keluarnya putusan KPU Lampung Tengah yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat hanya berdasarkan hasil verifikasi aplikasi pencalonan. KPU Lampung Tengah tidak memeriksa dukungan dalam bentuk hard copy dan file excel yang diserahkan paslon.

“Ternyata setelah dihitung bedasarkan hard copy dan file excel, jumlah dukungan memenuhi syarat,” kata Nanang.

KPU Lampung Tengah menganggap tanggal 15 Juni sebagai batas akhir penyerahan dan pemeriksaan dukungan, sehingga pleno dilakukan tanpa menunggu proses penghitungan manual tuntas. Padahal menurut Nanang, KPU Provinsi sudah meneruskan SE 302 KPU RI yang isinya pemeriksaan dukungan bisa dilakukan sampai 18 Juni sekaligus pleno penetapan.

Meski demikian, kesalahan yang dilakukan KPU Lampung Tengah bukan termasuk pelanggaran administratif. Kesalahan ini murni akibat ketidaktahuan, termasuk kesalahan tidak mengundang panwas saat melakukan perbaikan berita acara.

“Menurut saya ini bukan pelanggaran administratif karena mereka tidak tahu. Walau tidak bisa jadi pembenaran, empat komisioner masih baru dan dilantik September 2014 lalu,” kata Nanang.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kelembagaan. KPU Provinsi akan melakukan pembinaan kepada KPU kabupaten/kota dan memberi teguran kepada pihak yang menyalahi aturan. (*)