Notification

×

Anggota DPR Asal Lampung Pertanyakan Ganti Lahan Tol Dibagi Dua

21 July 2015 | 9:23 AM WIB Last Updated 2015-07-21T02:29:38Z
Frans Agung Mula Putra

LAMPUNG ONLINE - Puluhan warga Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang rumahnya akan tergusur pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menolak keras ganti rugi yang harus dibagi dua dengan mantan gubernur Lampung Sjachroedin ZP (Oedin), yang mengklaim memiliki lahan seluas 106 hektar di desa tersebut. 

Menanggapi tuntutan warga Desa Bakauheni, anggota DPR RI Dapil Lampung 1, Frans Agung Mula Putra Natamenggala menilai, pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya menyosialisasikan dengan baik dan masif kepada seluruh rakyat Lampung, yang tanahnya nanti akan digunakan untuk pembangunan JTTS. Dengan begitu masyarakat dapat menerima dengan baik. 

"Tidak seperti sekarang, proses ganti rugi lahan terkesan tidak transparan dan sembunyi-sembunyi," kritiknya, seperti dilansir RMOL, Senin (20/7/2015).

Frans menekankan, sampai saat ini ternyata masyarakat Bakauheni Lampung Selatan yang lahannya akan menjadi lokasi pertama awal pembangunan JTTS, belum mengetahui berapa besar ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Info yang berkembang Rp 150 ribu per meter. 

"Tapi kenapa harus ada pembagian lagi dengan salah satu pihak, ini juga menimbulkan pertanyaan besar," lanjutnya mempertanyakan. 

Baca: Warga Tolak Ganti Lahan Tol Bakauheni Dibagi Dua dengan Oedin

Frans menambahkan, pembangunan tol ini akan berdampak luar biasa bagi pembangunan, sirkulasi ekonomi, dan transportasi. Jadi harus benar-benar berkontribusi bagi kemaslahatan rakyat banyak. Ia mengingatkan, jangan sampai ada mafia tanah yang coba bermain di dalam proses pembebasan lahan tersebut. 

"Jadi pemerintah harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan rakyat, agar proses pembangunannya berjalan dengan lancar," tandas legislator yang duduk di Komisi II ini. (*)