Notification

×

Curi Burung di Jawa, Warga Asal Lampung Dimassa

27 July 2015 | 11:46 PM WIB Last Updated 2015-07-27T17:16:26Z

LAMPUNG ONLINE - Petugas penyidik Reskrim Polsek Sewon kembali memeriksa tersangka berinisial PR (36) warga asal Lampung yang melakukan pencurian di rumah warga Dusun Sawit, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon.

“Sebelum kami amankan, pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga karena kepergok sedang mencongkel rumah milik nyonya Luluk, warga Dusun Sawit,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sewon, Ipda Sutrisno, Senin (27/07/2015).

Dikatakan Sutrisno, tersangka melakukan aksinya pada saat warga sedang sibuk merayakan hari libur Lebaran. Saat itu, rumah milik korban dalam kondisi kosong karena sedang ditinggal pergi berkunjung ke tempat saudaranya. Sepulang dari bersilaturahmi, pemilik rumah curiga karena mendengar suara gaduh dari arah dapur.

“Saat dicek, pemilik rumah melihat pelaku berada di pekarangan belakang rumah sambil memegang burung merpati. Pemilik rumah langsung berteriak maling,” tambahnya.

Merasa aksinya diketahui korbannya, pelaku langsung berusaha kabur melarikan diri dengan melompat pagar setinggi 2,5 meter. Namun upaya pelaku untuk kabur gagal karena massa langsung mengejar hingga tertangkap.Tak pelak lagi, pelaku babak belur karena dihakimi warga yang marah dan emosi dengan aksi pencurian yang dilakukan.

Beruntung petugas Polsek Sewon yang mendapat laporan dari warga, segera mendatangi lokasi kejadian, sehingga aksi amuk warga dapat dikendalikan dan pelaku langsung diamankan. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa linggis serta potongan gagang pintu, seperti dilansir Sorotbantul.

Kepada penyidik tersangka mengaku, terpaksa mencuri karena ingin mencari uang tambahan untuk pulang kampung. 

“Buat tambah-tambah ongkos mudik pak,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2,8 juta. Selanjutnya polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

”Akan kita kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Sutrisno. (*)