LAMPUNG - Penyedia tenaga keamanan untuk PT PLN Lampung akhirnya memberikan hak tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan buruhnya. Hal itu dilakukan setelah vendor tersebut diadukan ke Posko Pengaduan THR.
Menurut Koordinator Posko Pengaduan THR yang digerakkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra, sebanyak 50 satpam itu telah bekerja lebih satu tahun, namun tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
"Mereka mengadu lewat Posko Tarahan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung yang sengaja kami buka untuk menjemput bola, mengingat daerah sana merupakan kawasan industri," kata Chandra, Senin (13/7/2015).
Chandra mengatakan, pengaduan mereka kemudian diproses. Pihak satpam dan vendor dipertemukan dalam sebuah mediasi yang difasilitasi LBH. "Hasilnya, hak mereka terpenuhi dan telah dibayarkan satu bulan gaji penuh," ujar Chandra.
Posko pengaduan LBH Bandar Lampung tersebar di beberapa titik seperti Posko Hajimena, Tarahan, Posko Kalianda, Posko Tanggamus. Semua posko tersebut terpusat di Jalan Amir Hamzah, Gotongroyong, Bandar Lampung, seperti dilansir Kompas.
"Total pengaduan terkait THR sekitar 100-an pengaduan, dan sebagian besar mereka adalah pekerja lepas perusahaan," kata Chandra. (*)