![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG TIMUR - Aparat hukum dari Satuan Reserse Antinarkoba Polres Lampung Timur menangkap dua pengedar sabu-sabu di wilayah Melinting dan mengamankan beberapa barang bukti untuk penanganan lebih lanjut kasus tersebut.
Satu tersangka atas nama Pi'i Irawan bin Matnur, warga Dusun II RT002/RW002 Desa Tebing, Kecamatan Melinting.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penangkapan itu, anggota kepolisian berpura-pura hendak membeli narkoba dari pelaku," jelas Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Toni Nababan di Sukadana, Selasa (7/7/2015).
Saat pelaku akan menyerahkan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, anggota pun langsung menangkap pelaku tersebut.
"Dari hasil penangkapan itu, berhasil ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan didapatkan pula sedotan plastik berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu serta satu lembar uang kertas pecahan Rp 100.000," ujar Toni Nababan.
Setelah menangkap tersangka Pi'i Irawan, petugas kepolisian juga menangkap Muhamad Khoirul Rusli bin Abdul Somad (alm) yang sedang berada di ruang tamu rumah pelaku, seperti dilansir Beritasatu.
Petugas menemukan seperangkat alat isap (bong) berisi cairan yang terbuat dari satu botol kaca bekas minuman energi yang telah dilubangi tutupnya dan ditancapkan dua sedotan plastik.
"Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diperiksa lebih lanjut," terang Toni Nababan. (*)
