Notification

×

Empat Kali Dipenjara, Begal di Bandar Lampung Ditembak

08 July 2015 | 7:08 PM WIB Last Updated 2015-07-08T12:08:30Z

BANDAR LAMPUNG - Satu lagi pelaku begal di Lampung ditangkap polisi. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Ciko Nainggolan (24). Polisi menangkap Ciko di kediamannya di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton. 

Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki Ciko karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

"Tersangka kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha lari saat ditangkap petugas," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Rabu (8/7/2015).

Polisi menduga Ciko sudah 10 kali beraksi di Kota Tapis Berseri. Dery mengatakan, setiap beraksi tersangka Ciko bersama komplotannya. 

"Komplotannya masih kami cari," tutur Dery.

Terakhir Ciko beraksi di halaman sebuah laundry di Kampung Baru, Kedaton pada 28 Juni lalu. Ciko mencuri motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban Lusan Novadila.

Tertangkapnya Ciko Nainggolan oleh aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bukan yang pertama. Ciko ternyata sudah empat kali masuk penjara. Kali ini adalah untuk kelima kalinya ia harus merasakan pengapnya jeruji besi.

Dery Agung Wijaya mengatakan, Ciko adalah residivis. 

"Tersangka sudah mendekam di penjara sejak tahun 2008 lalu," terangnya.

Menurut Dery, Ciko tidak hanya dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ciko pernah dipenjara karena kasus penganiayaa dan pencurian dengan pemberatan (curat), seperti dilansir Tribunlampung

Modus pencurian Ciko dengan pura-pura bertamu ke rumah korbannya. Ciko mengatakan, ia beraksi bersama satu rekannya. Ciko dan temannya ini berkeliling mencari sasaran. 

"Sasaran kami motor yang terparkir di depan rumah atau toko," ujar dia. "Kami lalu pura-pura bertamu ke rumah yang di depannya ada motor. Jika penghuni rumah tidak ada, saya ambil motor itu pakai kunci T," tutur Ciko. (*)