![]() |
| Rifki Wirawan. (ist) |
LAMPUNG - Pihak Inspektorat Provinsi Lampung mencatat, hingga pertengahan 2015 terdapat 20 kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 15 kasus.
Kepala Insperktorat Lampung Rifki Wirawan menjelaskan, angka tersebut naik lima persen dibanding tahun sebelumnya dan merupakan pengajuan kasus tertinggi setelah indisipliner PNS.
"Dari beberapa kasus PNS, kasus perceraian menjadi momok tertinggi bagi PNS yang diajukan ke Inspektorat Provinsi Lampung," jelasnya, Jumat (31/7/2015).
Kemudian, lanjut Rifki, setelah perceraian kasus terbanyak di kalangan PNS adalah indisipliner, terlebih pasca-cuti panjang hari raya Idul Fitri.
"Beberapa PNS tercatat membolos kerja, kemudian ada yang cuti dan ijin kerja," kata mantan kadiskominfo Lampung itu, seperti dilansir Lampost.
Khusus untuk kasus perceraian, menurut Rifki, merupakan hak pribadi termasuk bagi PNS. Hanya saja pengajuan perceraian PNS yang disetujui harus memenuhi syarat, salah satunya atas ijin atasan.
"Kalau itu sifatnya hanya pemberitahuan saja, karena itu hak prerogatif PNS, urusan masing-masing," jelas Rifki. (*)
