LAMPUNG ONLINE - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Prasetyo menanggapi praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi Gardu Induk PLN.
"Karena dalam menangani suatu perkara, kejaksaan saat menentukan seorang tersangka tidak main-main. Kami akan lihat dan layani praperadilannya," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2015)
Dipastikan Prasetyo, meski mantan Dirut PT PLN itu tengah menempuh upaya praperadilan agar lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, Nusa Tenggara di PT PLN oleh Kejaksaan Tinggi DKI, namun kasus-kasus lain yang juga terkait dengan Dahlan tetap berlangsung.
"Semua kasus terkait Dahlan saat ini berjalan. Yang di Jawa Timur (kasus dugaan hilangnya aset BUMD Pemprov Jatim) saya minta terus. Yang di Kejati (Gardu Induk-red) juga layani praperadilannya. Yang di Pidsus (Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 Unit Mobil Listrik di 3 BUMN) berjalan," tutup Prasetyo, seperti dilansir Skalanews.
Diketahui, sidang permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan, bos Jawa Pos Group masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini sudah memasukin keterangan saksi ahli yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*)
