![]() |
| Agus Sujatma |
BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Bandar Lampung tersangka korupsi kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Agus Sujatma enggan menanggapi berkas perkaranya yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Dia mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Agus enggan berbicara terkait berkasnya yang segera dilimpahkan penyidik Polresta ke Kejari Bandar Lampung. Agus mempercayakan perkara dugaan korupsi kios mini di DKP Bandar Lampung itu kepada penasihat hukumnya.
"Terkait berkas saya yang akan dilimpahkan, saya tidak bisa berbicara banyak. Tanyakan saja pada lawyer saya," kata Agus Sujatma saat dihubungi, Jumat (3/7/2015).
Namun penasihat hukum Agus Sujatma, Rozali Umar saat dikonfirmasi juga tidak ingin berkomentar.
"Saya no comment," kata Rozali melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung meminta Polresta segera melimpahkan berkas dan tersangka lainnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek kios mini di DKP, termasuk Agus Sujatma dan Hendrik selaku kontraktor, seperti dilansir Lampost.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Fredy F Simanjuntak mengatakan, berkas Agus dan Hendrik sampai hari ini belum dilimpahkan penyidik polresta ke kejari. Sejak kejari memberikan surat P20-nya pada 1 April lalu, belum ada jawaban tertulis dari penyidik Polresta Bandar Lampung terhadap penyidikan perkara dua tersangka kios mini yang belum diadili ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya berjanji berkas perkara Agus Sujatma dan Hendrik dilimpahkan ke kejari setempat pada pekan depan. (*)
