LAMPUNG - Terkait tudingan bakal calon wali kota Bandar Lampung, Maruly Hendra Utama RI, yang memastikan bahwa surat rekomendasi dari DPP PDIP kepada calon wali kota Bandar Lampung Herman HN palsu dan bertendensi membohongi warga Bandar Lampung, dibantah Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay.
"Yang ngomong itu yang palsu, karena (dia) tidak direkomendasikan," sergah Mingrum, Jumat (3/7/2015). Menurut dia, SK rekomendasi yang diberikan kepada DPC serta calon adalah sah dan resmi dari DPP PDIP.
"SK rekomendasi itu asli, yang menerima rekomendasi di DPP itu ketua dan sekretaris DPD. Kebetulan saya yang menerima dan didampingi personal DPD yang lain. SK itu sudah kami berikan kepada calonkada, di antaranya Herman HN, Bustami, dan Erwin," jelas Mingrum.
Dia mengatakan, SK rekomendasi yang diberikan kepada tiga kabupaten/kota berbentuk pasangan, yaitu Herman HN-Yusuf Kohar (Bandar Lampung), Erwin Arifin-Prio Budi Utomo (Lampung Timur), dan Bustami-Adinata (Way Kanan).
"Kalau ada yang mengatakan palsu, yang berbicara itu yang palsu karena dia tidak mendapat rekomendasi," tukas Mingrum, seperti dilansir Lintaslampung.
Sebelumnya, beredar surat rekomendasi yang diduga palsu dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena tidak ditanda-tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Surat dengan kop Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernomor 344/VII/2015 tertanggal 28 Juni 2015 yang menunjuk Herman HN dan Muhammad Yusuf Kohar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, hanya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Hasto dan Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan, Mindo Sianipar.
Bakal calon wali kota Bandar Lampung, Maruly Hendra Utama RI memastikan bahwa surat tersebut palsu dan bertendensi membohongi masyarakat Bandar Lampung.
“Surat rekomendasi Nomor 344/VII/2015 yang ditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung adalah palsu. Saya katakan surat itu palsu karena tidak ada tanda tangan Ibu Megawati sebagai Ketum PDI Perjuangan,” tegasnya dalam rilis ke media, Kamis (1/7/2015).
Menurut Maruly, sangat tidak masuk akal bagi PDIP sebagai partai besar, berkuasa dan mayoritas di Bandar Lampung, harus disandera oleh Partai Demokrat lewat calon wakil walikota Yusuf Kohar.
“Apalagi jika kasus Herman HN saat menjabat Kadispenda Provinsi Lampung ditindaklanjuti Kejaksaan, maka Herman akan digantikan oleh Yusuf Kohar dari Partai Demokrat. Itu artinya PDI Perjuangan disandera dan ditunggangi oleh PD. Sama saja dengan menyerahkan basis merah kepada musuh prinsipil,” tegasnya.
Maruly sangat yakin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tahu kalau ada pemalsuan surat semacam ini. Tentu saja hal ini menurutnya akan mencoreng nama baik partai dan Ketua Umum PDIP.
“Apakah ibu Ketua Umum sebagai satu-satunya pemimpin perempuan yang berkuasa dan baru saja memenangkan Joko Widodo menjadi Presiden mau seperti itu? Jangan mengotori perjuangan PDIP dan Bu Mega gitu dong,” ujarnya.
Secara terpisah Ketua DPP PDIP Dr. Ribka Tjiptaning Proletariat menjelaskan bahwa rekomendasi DPP dianggap sah jika ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen.
“SK (Surat Keputusan-red) itu sah kalau ditanda tangani Ketua umum Megawati dan Sekjen yang akan dipakai untuk diajukan ke KPU,” ujarnya. (*)
