![]() |
Widiyantoro |
BANDAR LAMPUNG - Terkait dugaan korupsi pembangunan jalan kampung di gudang lelang tahun anggaran 2012, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah mengusulkan pencekalan terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Mansyur Sinaga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro mengungkapkan, pihaknya terus bekerja dan mendalami proses penetapan tersangka Kepala DKP Bandar Lampung Mansyur Sinaga. Kejari telah mengusulkan pencekalan terhadap Mansyur.
"Kami sudah mengusulkan pencekalan yang bersangkutan. Kalau yang mencekal ya kantor Imigrasi, bukan kami," kata Widiyantoro saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).
Widiyantoro juga enggan berkomentar mengenai penetapan status Mansyur Sinaga ini apakah sebagai tersangka atau masih sebatas sebagai saksi. Dia juga tidak mau berkomentar soal adanya tersangka lain dalam proyek senilai Rp1,48 miliar tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, selain Mansyur ada juga tersangka LW, pemilik tempat hiburan Golden Dragon. Namun, Kajari enggan dikonfirmasi soal tersebut.
"Sudahlah. Semuanya nanti diinformasikan. Tunggu saja ada waktunya kok," kata Widiyantoro.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Fredy F Simanjuntak membantah jaksa menggantung penetapan tersangka kepala DKP Bandar Lampung. Menurutnya, semua yang dilakukan Kejari adalah suatu strategi penyidikan yang tidak mesti semuanya diungkapkan ke media massa, seperti dilansir Lampost.
Pernyataan Fredy ini dikuatkan oleh pegawai dan penyidik Kejari lainnya. Menurutnya, ada indikasi Mansyur akan melarikan diri ke luar negeri dan penyidik mesti mengusulkan pencekalannya dahulu sebelum yang bersangkutan kabur. (*)