Notification

×

Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Digulung di Bandar Lampung

03 July 2015 | 11:09 AM WIB Last Updated 2015-07-03T04:09:24Z

BANDAR LAMPUNG - Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Bandar Lampung membekuk komplotan pencuri spesialis di minimarket, Kamis (2/7/2015). Kelima tersangka diduga sudah berulang kali beraksi tidak hanya di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kelima tersangka yang diamankan yakni Jalil (35) warga Bandar Lampung, Iwan Tirta (35) warga Senopati, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Hengki Kusuma Wijaya (31) warga Kebon Sirih, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Tio Saputra (18) dan Sandi Putra Saipudin, keduanya warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Lima pelaku ditangkap selama tujuh hari atas instruksi Kapolda Lampung, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," jelas Kapolresta Bandar Lampung AKBP Hari Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya.

Mereka adalah pelaku pencurian di lima TKP di antaranya,  di minimarket Indomaret di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, Alfamart di Jalan Durian 2, Gang Bambu Durian Payung, Bandar Lampung, Indomaret di Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, dan Alfamart di Jalan A Yani Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa, 1 bilah senjata tajam, 2 kunci pintu merk VPR, 4 kunci lemari, 1 dompet kulit warna coklat, 1 buah tas, 1 buah dompet wanita, 1 HP merk Samsung galaxy, ATM BRI, dan uang tunai Rp 150 ribu, seperti dilansir Poskotanews.

"Para tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentan curat dan curas, ancamannya 7 hingga 12 tahun penjara," jelasnya. (*)