LAMPUNG - Sidang pembacaan tuntutan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Amrullah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/7/2015).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mardison, terdakwa Amrullah dituntut hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati. Jaksa Nurhayati mengungkapkan jika uang pengganti (UP) sudah dibayarkan terdakwa.
"Didakwa dengan dakwaan primer dan subsider Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk UP sudah dikembalikan terdakwa terdahulu, yaitu Mustawi Tohir menitipkan uang Rp70 juta dan Dedi Musliadi menitipkan Rp75 juta. Agenda selanjutnya pembacaan pleidoi pada Selasa, 14 Juli 2015," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Amrullah, Nurul Hidayah, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.
"Pak Amrullah menyerahkan kuasa hukum sepenuhnya kepada saya,” jelas Nurul.
Dalam surat tuntutan disebutkan, terdakwa Amrullah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum Pesawaran tahun 2013 senilai Rp1,3 miliar, dengan cara tidak pernah menyurvei harga pasar dan tetap menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kegiatan ini, dengan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp564,8 juta, sesuai laporan hasil audit investigasi BPKP Lampung, seperti dilansir Lampost.
Terdakwa selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek pengadaan dan pemasangan LPJU di Kecamatan Kedondong, Kecamatan Padangcermin, Kecamatan Punduhpidada, Pesawaran tahun 2013 bersama-sama dengan Abdullah Sani (PPTK), Deddy Musliadi (PPTK), dan Mustawi Tohir (rekanan).
Ketiga terdakwa lain telah divonis karena melakukan, memerintahkan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. (*)
