Notification

×

Lagi, Buronan Begal di Lampung Utara Diringkus Polisi

24 July 2015 | 10:55 PM WIB Last Updated 2015-07-24T15:56:33Z

LAMPUNG UTARA - Aparat hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara dibantu Tim Resmob Polres Lampung Utara mengamankan Erwin Saputra (19), warga Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara, Kamis (23/7) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kanit Reserse dan Kriminal Bripka Edy Purnomo mengatakan, Erwin merupakan seorang pelaku begal yang buron sekitar dua tahun. 

"Dia (Erwin) ditangkap di rumahnya saat sedang tidur," katanya, Jumat (24/7).

Tersangka Erwin ditangkap berdasarkan pengembangan dari kedua rekannya yang lebih dahulu diringkus, Toni dan Hardian, pada 2013 lalu. Edy menerangkan, ketiganya merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan (begal). Adapun korbannya adalah Sudiono (55) warga Desa Tanjung Rejo, Negeri Agung, Way kanan. 

"Dia mengambil motor Honda Supra pada 19 Agustus 2013 lalu. Dari empat orang, yang sudah ketangkap tiga orang. Tinggal satu orang yang maasih buron," kata Edy.

Sementara, tersangka Erwin mengaku, setelah melakukan aksi pembegalan, Erwin melarikan diri ke Bekasi dengan bermodalkan uang hasil aksi pembegalan Rp 400 ribu.

"Saya langsung pergi ke Bekasi. Saya kerja di sana," tuturnya.

Di Bekasi, dirinya bekerja sebagai kuli angkut barang gudang di salah satu perusahaan. Dalam sebulan ia mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1 juta. Kemudian, sebelum Lebaran Idul Fitri 2015, dirinya kembali ke rumah orangtuanya, seperti dilansir Tribunlampung

"Saya ditangkap saat sedang tidur di rumah paman," katanya.

Dalam melakukan aksinya, Erwin bersama tiga rekannya mengendarai dua motor. Kemudian, mereka menodongkan senjata tajam kepada korban. 

"Saya waktu itu yang bawa motor, dan kawan saya yang ambil motor korban," ujarnya. (*)