Notification

×

LBH Pers Lampung Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media

02 July 2015 | 2:23 PM WIB Last Updated 2015-07-02T07:23:57Z

LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) pekerja media. Posko tersebut dibuka sampai tujuh hari menjelang Lebaran 2015. 

Menurut Koordinator LBH Pers Yoso Mulyawan, Rabu (1/7/2015), pengaduan terbuka bukan hanya untuk jurnalis saja, tapi juga bagi semua pekerja yang bekerja di perusahaan pers. 

"THR merupakan hak normatif yang harus diberikan perusahaan kepada seluruh karyawannya maupun tenaga lepas yang mendukung pekerjaan media. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan," kata dia. 

Berdasarkan aturan itu perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang satu bulan penuh minimal pada pekerjanya yang telah bergabung sedikitnya tiga bulan di perusahaan. 

"Kami menyerukan pada para pekerja pers agar tidak segan-segan melapor jika tidak mendapat THR, nanti pasti akan kami proses," ujar Yoso. 

Menurut dia, LBH Pers akan memediasi pekerja dengan perusahaannya. AJI Indonesia juga telah menyurati seluruh perusahaan media untuk memperhatikan hak-hak pekerjanya, seperti dilansir Kompas

"Kami juga mengimbau pada narasumber untuk tidak memberikan THR pada jurnalis karena itu melanggar kode etik dan bukan kewajiban mereka. Media tempatnya bekerjalah yang berkewajiban memberikan tunjangan tersebut," kata Yoso. (*)