LAMPUNG - Terpidana kasus korupsi dua mantan bupati di Lampung yang kini menjalani tahanan di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Andy Achmad SJ (mantan bupati Lampung Tengah) dan Wendy Melfa (mantan bupati Lampung Selatan) tidak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2015 ini.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Bandar Lampung, Antonius Barus, mengatakan, keduanya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Syaratnya sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman," katanya.
Diketahui, Andy Achmad divonis 12 tahun penjara pada 2010, sedangkan Wendy Melfa hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Ia menambahkan, khusus terpidana korupsi syarat lain untuk mendapatkan remisi yakni sudah membayar uang pengganti kerugian negara seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2011.
"Juga ada pertimbangan justice collaborator, yakni napi itu mau membantu membongkar kejahatan korupsi," ujarnya.
Di sisi lain, narapidana Lapas Rajabasa juga menggelar hasil kerajinan pada Idul Fitri ini.
Kerajinan-kerajinan tersebut yakni batu akik, asbak kayu, dan cinderamata kayu. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Bandar Lampung Antonius Barus mengatakan, kerajinan dibuat oleh warga binaan Lapas yang terkenal dengan nama Lapas Rajabasa tersebut, seperti dilansir Tribunlampung.
Untuk batu akik dijual dengan kisaran Rp 100 ribu - Rp 200 ribu perbuah. Sedangkan asbak dan cinderamata kayu dijual Rp 25 ribu - Rp 50 ribu perbuah.
Kerajinan-kerajinan ini dibuat menggunakan alat-alat pertukangan yang sudah tersedia di dalam lapas. Misal untuk membuat batu akik, untuk memotong batu dan menggosoknya hingga mengkilat menggunakan alat yang ada di bengkel. (*)
