BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 585 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung di Rajabasa, Provinsi Lampung mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) Idul Fitri 2015.
"Para warga binaan di Lapas yang terkenal dengan nama Lapas Rajabasa ini hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau hanya pengurangan masa tahanan," jelas Kepala Bidang Pembinaan Lapas Bandar Lampung Antonius Barus, Minggu (19/7/2015).
Untuk yang RK II, menurut dia, napi yang mendapatkannya akan langsung bebas, karena begitu dipotong masa tahanannya maka selesai pula penahanannya tersebut. Diungkapkan Antonois Barus bila pada tahun ini tidak ada napi di Lapas Rajabasa yang mendapatkan Remisi Khusus RK II itu.
Sedangkan 585 warga binaan yang mendapatkan RK I ini yakn, untuk RK I 15 hari, penerima remisi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung berjumlah 61 orang. Kemudian untuk RK I 1 bulan, Lapas Rajabasa Bandar Lampung mendapatkan remisi sejumlah 347 orang. Lalu RK I 1 bulan 15 hari mencapai 104 orang. Dan, sebanyak 73 orang menerima RK I 2 bulan.
Hingga H+2 Idul Fitri 2015, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung masih dipenuhi pengunjung, seperti dilansir Tribunlampung.
Pihak lapas menyediakan tenda di depan komplek blok-blok tahanan. Para narapidana terlihat asyik bercengkrama dengan keluarga yang berkunjung. Para keluarga narapidana datang untuk merayakan Lebaran bersama anggota keluarga yang sedang menjalani tahanan di lapas tersebut.
"Ketemu suami saya. Saya datang dari Talang Padang tadi pagi. Ya saya bawa ketupat sama opor ayam," kata Imanda yang suaminya menjalani hukuman dua tahun akibat perkara penggelapan. (*)
