![]() |
| Widiyantoro |
LAMPUNG - Proses hukum kasus penipuan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kodri dan seorang makelar, Zulkifli Lubis (DPO), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin (6/7/2015) mendatang.
Kepala Kejari Bandar Lampung Widiyantoro menjelaskan, sejauh ini berkas Kodri sudah dilimpahkan ke Kejari sejak Rabu (1/7/2015). Pihaknya segera menyusun rencana dakwaan dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Berkas Kodri telah dilimpahkan ke Kejari. Kami segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan. Tidak sampai satu minggu. Semoga Senin depan bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata Widiyantoro, seperti dilansir dari Lampost pada Sabtu (4/7/2015).
Terkait tersangka lain yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Zulkifli Lubis, Widiyantoro berharap penyidik kepolisian segera menangkapnya dan menyerahkan ke Kejari.
"Biarlah untuk yang satu itu (Zulkifli) polisi terus mencari tersangkanya. Dan segera diserahkan kepada kami," ujar dia.
Penyidik Kejari yang memeriksa perkara dua tersangka penipuan mobil ini juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, tidak ada persoalan jika Kodri yang harus diadili terlebih dahulu. Karena sampai saat ini, kata dia, penyidik polisi terus melakukan pencarian dan penangkapan DPO.
Kasus penipuan dengan tiga korban ini dilaporkan ke Polsek Sukarame sejak September 2013 oleh pelapornya A. Roni(58). Menurut Roni, sampai sekarang kasus ini terkesan tidak transparan meski sudah ada tiga orang yang menjadi korban penipuan kedua tersangka. (*)
