Notification

×

PDIP: Maruly Bukan Lagi Bacawalkot Bandar Lampung, Polisikan Tempo Pribadi

11 July 2015 | 9:13 PM WIB Last Updated 2015-07-11T14:34:36Z
Andreas Hugo Pareira

LAMPUNG ONLINE - Tindakan bakal calon wali kota (Bacawalkot) Bandar Lampung Maruly Hendra Utama yang melaporkan Tempo ke Bareskrim Mabes Polri, merupakan murni inisiatif dan tindakan pribadi oleh yang bersangkutan. DPP PDI Perjuangan maupun Sekjen Hasto Kristiyanto tidak pernah melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan Maruly, terkait langkah yang dilakukannya. 

"DPP PDI Perjuangan juga sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan Maruly. Untuk itu, DPP  bersikap bahwa setiap permasalahan terkait media massa, sebaiknya diselesaikan melalui lembaga Dewan Pers. Itu prinsip yang kami pegang," kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, Sabtu (11/7/2015).

Andreas pun menegaskan bahwa Maruly bukan lagi Bacawalkot Bandar Lampung, sebab DPP PDIP sudah merekomendasikan nama lain sebagai calon walikota Bandar Lampung. DPP PDIP pun mengajak semua pihak untuk tetap taat pada mekanisme hukum, seperti dilansir RMOL

"Kami menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab. PDIP memiliki sejarah hubungan yang baik dengan media massa, termasuk ketika masa-masa sulit menghadapi pemerintahan otoriter," tegas Andreas.

Terkait dengan pemberitaan Tempo, lanjut Andreas, bahwa secara substansi masalah tersebut sudah dibantah oleh Pimpinan KPK, melalui surat pimpinan KPK yang dibacakan di hadapan Sidang MK, bahwa sadapan yg berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidik tidak ada. 

Dengan demikian tidak perlu lagi menjadi polemik, sebab bantahan Pimpinan KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya berpendapat biarlah kebenaran ditegakkan dan terkait dengan substansi yang disampaikan Majalah Tempo biarlah publik yang menilai apakah itu sebagai kebenaran atau sebagai rangkaian cerita yang ditulis dengan kepentingan tertentu. Waktulah yang akan membuktikannya," demikian Andreas. (*)