![]() |
| Masinton Pasaribu |
LAMPUNG ONLINE - Gara-gara melaporkan Pemred Majalah Tempo ke Bareskim Mabes Polri, bakal calon Wali Kota (Bacawalkot) Bandar Lampung, Maruly Hendra terancam gagal ikut pilkada. Politisi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, partainya akan memberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi atas pencalonan Maruly.
"Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, PDI Perjuangan akan memberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi," terang Masinton dalam rilis resmi, Sabtu (11/7/2015).
Laporan yang diserahkan Maruly isinya soal Laporan Utama Majalah Tempo Edisi 13-19 Juli 2015, yang berjudul 'Kriminalisasi KPK'. Analisa Maruly, kriminalisasi yang disebutnya dilakukan oleh Hasto Kristanto (saat itu masih Wasekjen PDIP, red) sumir dan terlalu penuh dengan prasangka buruk. Laporan juga tidak didasari oleh sebuah data dan fakta.
Masinton tegaskan, laporan tersebut bukan merupakan perintah pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, mapun partai.
"Hasto Kristiyanto dan PDI Perjuangan tidak pernah menyuruh/memerintahkan atau merekomendasikan kepada Maruly Hendra Utama RI untuk melaporkan majalah Tempo ke polisi. Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif Maruly Hendra Utama RI, bukan atas nama dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," urai Masinton.
Malahan, menurutnya, Hasto Kristiyanto sudah mendesak agar Maruly Hendra Utama RI segera mencabut laporan ke Polisi, seperti dilansir RMOL.
"Sekjen PDIP menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, kalaupun pemberitaan majalah Tempo hendak dipersoalkan, Sekjen PDI-Perjuangan tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi," tandas Ketua Umum organ sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ini. (*)
