BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyalurkan dana bagi hasil pajak yang tertunggak mencapai sekitar Rp 31,121 miliar
Pasalnya, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas, memasuki tri wulan ke III tahun 2015, Pemprov Lampung masih menyisakan piutang tunggakan dana bagi hasil pajak yang merupakan hak Pemkot Bandar Lampung.
Trisno Andreas, berharap pemerintah Provinsi Lampung bisa segera menyalurkan dana bagi hasil pajak tersebut, seperti dilansir Tribunlampung, Jumat (24/7/2015).
Apalagi sambung dia, saa ini sejumlah satuan kerja sudah melakukan lelang kegiatan proyek yang tentunya membutuhkan dan agar proyek-proyek pembangunan kota dapat berjalan dengan baik.
"Kami sudah mengajukan surat ke Pemerintah Pemprov Lampung untuk meminta agar dana bagi hasil pajak tersebut dapat segera dibayarkan. Kita berharap tunggakan itu bisa dibayarkan," kata Trisno. (*)
