Notification

×

Pengurus KONI Lampung: Gubernur Jadi Ketua KONI Langgar Aturan

31 July 2015 | 7:54 PM WIB Last Updated 2015-08-05T04:29:18Z
Sutan Syahrir Oelangan (kiri). | foto: bung dolop

LAMPUNG - Wakil Ketua I Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung Sutan Syahrir Oelangan mengharapkan, ketua KONI terpilih dalam musyawarah olahraga Provinsi Lampung pada 4-5 Agustus mendatang, merupakan figur yang cinta olahraga dan berkomitmen memajukan olahraga Lampung.

"Kalau ditanya soal figur yang layak dan pantas tentunya orang yang punya komitmen memajukan olahraga, orang yang mapan jadi bisa memajukan olahraga. Jadi tidak cari untung dari olahraga, kan banyak orang-orang yang mampu dan bisa menjadi ketua KONI," kata Sutan yang mengaku enggan maju sebagai ketua KONI Lampung ini, Jumat (31/7/2015).

Sutan berharap, pemilihan ketua KONI bisa seuai mekanisme dan tidak melanggar aturan apalagi saat ini banyak orang yang terkesan memaksakan kehendak mencalonkan gubernur Lampung menjadi ketua KONI.

Padahal kata dia, dalam pasal 40 UU Undang-Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah jelas pejabat publik, dan struktural dilarang menjadi pengurus KONI baik di daerah maupun di pusat.

"Saya sangat setuju gubernur jadi ketua KONI, apalagi memang dana KONI itu berasal dari Pemda, tapi kan aturan melarangnya. Ini yang jangan dipaksakan, kami khawatir kalau itu dipaksakan, nantinya bisa menjadi polemik berkepanjangan," pungkasnya, seperti dilansir Tribunlampung.

Sebelumnya diberitakan, kendati menyalahi aturan UU No.3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang melarang pejabat publik dan politik menjadi Ketua Umum (Ketum) KONI, namun Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang digadang-gadang akan menjadi Ketum KONI Lampung menyatakan tetap siap bila ditunjuk sebagai ketum periode 2015-2019. (*)